Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Konco Nggapleki! Dipinjami Motor untuk Kerja, Warga Simo Jawar Surabaya ini Pilih Masuk Penjara

M. Mahrus • Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:23 WIB
TEMAN JAHAT : Tersangka AJ saat dirilis di Mapolsek Sawahan karena menggelapkan motor temannya TS dengan cara dipreteli dan dijual online.
TEMAN JAHAT : Tersangka AJ saat dirilis di Mapolsek Sawahan karena menggelapkan motor temannya TS dengan cara dipreteli dan dijual online.

RADAR SURABAYA - Kelakukan AJ, 25, sungguh kelewatan. Warga Jalan Simo Jawar Surabaya ini meminjam motor temannya untuk bekerja namun malah dipreteli.

Mesin, velg dan shockbekernya dipreteli kemudian dijual secara online.

Aksi tersangka terbongkar setelah korban TS warga Simo Gunung Kramat Barat menemukan rangka motor di rumah tersangka.

Sebelum ditangkap korban sebenarnya sudah sempat memberi kesempatan waktu tersangka mengembalikan motor yang dipinjamnya. 

Namun setelah sebulan tidak ada kejelasan akhirnya korban melaporkan kasus ke Polsek Sawahan.

Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes menjelaskan, kasus bermula saat tersangka meminjam motor Honda Mega Pro milik korban dengan alasan hendak dipakai kerja.

Motor korban awalnya dipinjam selama kurun waktu dua minggu dan itu tidak dicurigai karena keduanya sudah berteman baik.

Setelah dua pekan tersangka tidak kunjung mengembalikan motor, sehingg wajar saja korban akhirnya menanyakannya.

Tersangka awalnya berdalih jika motor tersebut ada di suatu tempat dan tidak ada pada dirinya.

Karena ada yang janggal korban lalu mendatangi rumah tersangka dan menemukan motornya tinggal rangka.

"Motor dipreteli tersangka tinggal rangka. Mesin, velg, shockbreaker, tangki sudah dijual," ungkapnya, Rabu (23/10).

Dom menjelaskan, tersangka mencopot komponen motor di rumahnya lalu menjual mesin, velg dan spare part lainnya melalui media sosial facebook.

"Masing-masing dijual terpisah. Korban percaya dan meminjamkan motor karena tersangka dianggap teman baik," sebutnya.

Sementara tersangka AJ mengaku alasan nekat mempreteli motor korban karena hendak menjual per item. Selain itu dia beranggapan bila mempunyai uang hendak membelikan sparepart lagi untuk motor korban.

"Saya nggak langsung jual utuh tapi saya preteli karena kalau ada uang rencana mau membeli sparepart untuk mengembalikan tapi tidak sesuai rencana," ucapnya menunduk.

Pria berambut gondrong ini mengaku sudah menjual velg, mesin, shockbreaker, tangki melalui akun facebook.

Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapat uang sekitar Rp 3, 5 juta. "Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Saya enggak kerja," tukasnya. (rus/nug)

Editor : Agung Nugroho
#polsek sawahan #pinjam motor lalu dijual #penggelapan #penipuan