Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viki Yossida Diduga Gelapkan Rp 135 Miliar dan USD 354.241 untuk Mendirikan 22 Perusahaan Pribadi

Fajar Yuliyanto • Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:16 WIB
Viki Yossida jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Viki Yossida jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

RADAR SURABAYA – Mantan Direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII), Viki Yossida kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan.

Viki diduga mentransfer uang sebesar Rp 135 miliar dan USD 354.241 dari rekening perusahaan untuk mendirikan 22 perusahaan pribadinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi ahli, Anderson, yang menyebut adanya aliran dana signifikan ke rekening pribadi Viki. Anderson mengungkapkan bahwa selain uang yang digunakan untuk perusahaan, ada transfer sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga tanpa persetujuan perusahaan.

Pengacara terdakwa, Elok Dwi Kadja, menanyakan perihal aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar yang tidak didukung dokumen. Ia mempertanyakan apakah dana tersebut merupakan keuntungan perusahaan atau tidak, namun saksi menyebut bahwa tidak ada data pendukung yang memadai.

Dalam pembelaannya, Viki menyatakan bahwa setelah ia keluar dari perusahaan, seluruh dana sudah dikembalikan. "Saya tidak mengambil apapun, semua sudah dikembalikan ke perusahaan," ujar Viki.

PT MAI dan PT MII didirikan oleh Linda bersama almarhum Imam Marsudi, ayah Viki, pada tahun 2015 dan 2016. Kedua perusahaan ini tidak pernah melaporkan kondisi keuangan kepada Linda. Setelah dilakukan audit oleh Linda dan anaknya, Maliki Andrizal Syarif, ditemukan perbedaan signifikan antara pemasukan dan pengeluaran perusahaan.

Jaksa mendakwa Viki mentransfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya serta pihak-pihak yang tidak terkait perusahaan selama periode 2016 hingga 2020. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#Kasus penipuan 135 miliar #PT Manunggal Andalan Investindo #PT Manunggal Andalan Indowood #Viki Yossida penggelapan