Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Edan! Kakek 78 Tahun Cabuli Bocah 8 Tahun di Surabaya, Dikasih Uang Rp 2.000

Fajar Yuliyanto • Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:13 WIB
Djamanir duduk di kursi terdakwa PN Surabaya. (IST)
Djamanir duduk di kursi terdakwa PN Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA - Djamiran, 78, didakwa melakukan pencabulan bocah berusia 8 tahun berinisial AF. Perbuatan kakek tua tersebut  ketika korban sedang bermain di rumahnya di kawasan Manukan Surabaya.

Jaksa  M. Arya Samudra mengatakan,  awalnya korban sedang bermain di rumah terdakwa tersebut. “Korban diajak dan dipanggil oleh terdakwa untuk masuk ke ruang jahit,” kata Arya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Laga Persebaya Surabaya vs PSM Makassar di Stadion GBT, Ini yang Diantisipasi Kepolisian

Nah, di ruangan tersebut, Djamiran mencabuli anak ungusan tersebut. AF sempat menolak. Namun, terdakwa tidak menghiraukan. Dia meneruskan perbuatannya.

Setelah selesai mencabuli, terdakwa memberi anak tersebut uang Rp 2.000 sembari mengucap terima kasih. AF lantas pulang ke rumahnya. Namun, bocah itu tidak berani menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang tuanya.

Pencabulan itu baru terungkap ketika AF terbangun pada tengah malam karena merasakan sakit pada kemaluannya. Ibu korban mengira anaknya sedang anyang-anyangan saja.

Baca Juga: Tengah Malam Token Listrik Mulai Bunyi? Langsung Aja Beli di Mobile Banking BRImo!

“Korban pada akhirnya bercerita kepada salah satu keluarga korban tentang pencabulan yang telah dialaminya,” papar jaksa.

Kemudian keluarga korban lantas melaporkan Djamiran ke polisi. Kakek itu pun kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.  Djamiran hanya bisa menyesali perbuatan bejatnya itu. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#modus kakek cabuli bocah #kakek cabuli bocah surabaya #kakek cabul manukan #kakek cabul surabaya