RADAR SURABAYA - Polisi menahan dua pemuda yang membawa sajam jenis celurit saat hendak tawuran di Jalan Banyuurip, Sawahan Surabaya, Jumat (18/10). Tersangka Nalendra Ken Respati Putra S, 20, warga Kelurahan Beringinbendo, Taman, Sidoarjo, dan AFN, 17, warga Kebraon, Karangpilang Surabaya.
"Sudah tersangka dan ditahan. Dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara, Minggu (20/10).
Hegy menambahkan, kedua tersangka ditangkap polisi saat berboncengan mengendarai motor Honda Scoopy membawa sajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter di Jalan Kutai, Surabaya, Jumat (18/10) sekitar pukul 04.00.
Saat hendak ditangkap tersangka sempat membuang sajam di Jalan Ciliwung. Mereka sempat kejar-kejaran dengan polisi. Akhirnya tersangka dapat ditangkap tak jauh dari lokasi membuang sajam.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti celurit panjang 1,5 meter dan motor Honda Scoopy nopol L 6727 N yang digunakan sarana.
"Tersangka mengaku membeli celurit di Facebook pada tahun 2022 dengan harga Rp 300 ribu secara patungan," terangnya.
Sajam jenis celurit tersebut, lanjut Hegy, hendak digunakan tawuran tersangka dengan remaja yang ada di kawasan Banyuurip, Surabaya.
"Sajam mau dibuat tawuran kemudian dibuat konten tawuran dan diunggah di medsos," sebutnya. (rus)
Editor : Lambertus Hurek