RADAR SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menekankan pentingnya pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui BPR Surya Artha Utama (BPR SAU).
Menurutnya, ini adalah langkah yang lebih ideal dibandingkan menggunakan bank lain.
"Idealnya, gaji PPPK seharusnya disalurkan melalui BPR SAU, bukan melalui bank daerah yang saat ini mengelola puluhan triliun rupiah dari APBD Kota Surabaya.
Sidoarjo saja sudah menggunakan BPR-nya untuk penyaluran gaji," ungkap Arif Fathoni di Surabaya, Sabtu.
Arif menilai kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang tidak menempatkan gaji tenaga kontrak dan PPPK di BPR SAU mencerminkan keengganan untuk memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemkot sendiri.
Ia menjelaskan bahwa BPR Surya Artha Utama adalah bank milik Pemkot Surabaya yang sudah mendapatkan penyertaan modal dari Wali Kota Surabaya sebelum cuti kampanye.
Modal tersebut bertujuan untuk mengatasi praktek rentenir melalui program kredit lunak dengan agunan kelompok.
Keputusan untuk menunjuk Bank Jatim sebagai penyalur gaji PPPK, menurut Arif, dilakukan saat wali kota sedang cuti kampanye, yang dapat menimbulkan anggapan adanya anomali dalam kebijakan.
"Ada penyertaan modal sebagai bentuk komitmen untuk menguatkan BUMD, tetapi di sisi lain, lini bisnis BUMD tersebut tidak mendapat dukungan yang semestinya," tambahnya.
Arif berharap agar keputusan ini ditinjau ulang atau setidaknya menunggu wali kota dan wakil wali kota kembali bertugas.
Menurutnya, memperkuat BUMD adalah komitmen bersama, mengingat BUMD berperan penting sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya tidak memiliki saham signifikan di Bank Jatim, dan tanggung jawab untuk membesarkan bank tersebut lebih banyak terletak pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebaliknya, BPR SAU sepenuhnya dimiliki oleh Pemkot Surabaya, sehingga seharusnya mendapatkan dukungan penuh.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan