RADAR SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) siri membuang bayi mereka di teras rumah Bratang Gede Gang 2, Surabaya, pada 16 Juli 2024. Saat ini Muhammad Haviv Setiadi, 26, dan Nuril Afiyah, 24, kos di Pradah Kali Kendal Gang V Nomor 16 Surabaya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Damang Anubowo mengatakan, kedua terdakwa meninggalkan bayi perempuan di teras rumah Joeari Ira Agustin di Bratang Gede, Surabaya pada 16 Juli. Joeari ibu kandung Haviv. Bayi perempuan itu merupakan hasil hubungan Haviv dan Nuril di luar nikah.
“Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi dan kondisi ekonomi para terdakwa masih belum mencukupi. Lalu keduanya berniat menelantarkan anak mereka,” kata Damang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/10).
Saksi Joeari melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT. Kemudian datang anggota satpol PP serta kepolisian untuk mengamankan bayi. Selanjutnya pasutri siri itu ditangkap.
Jaksa Damang menjelaskan, pihaknya sudah melakukan Restorative Justice (RJ) namun ditolak oleh pimpinan. Sehingga perkara penelantaran anak ini dilimpahkan ke pengadilan.
"Pertimbangannya salah satunya karena ada perbuatan tercela mereka belum menikah,” terang Damang.
Meski permohonan RJ ditolak, perdamaian antara kedua terdakwa dan orang tua yang melaporkan mereka nantinya akan tetap dipertimbangkan dalam tuntutan. “Mengenai nanti hukuman mereka bagaimana, bergantung pada keyakinan hakim dalam putusannya,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Jainur Ivan, menyatakan kecewa. Alasannya, perkara tersebut semestinya dihentikan karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Joeari, ibu Haviv yang melaporkan kasus itu.
“Perdamaian sudah ada, pencabutan perkara juga sudah. Mengapa perkara ini masih tetap dilanjutkan,” tuturnya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek