RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan dan sosialisasi anti korupsi dalam rapat paripurna penandatanganan Komitmen Bersama Anti Korupsi Seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (16/11).
Di tempat berbeda, lembaga anti rasuah ini melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
Dari pantauan Radar Surabaya, sejumlah petugas KPK keluar dari gedung dengan membawa dua koper dan satu ransel yang didiga berisi dokumen terkait kasus korupsi.
Petugas KPK yang sejak pagi melakukan penggeledahan ini, meninggalkan kantor Dinas Peternakan Jatim sore hari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikonfirmasi Radar Surabaya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim masih terkait perkara dana hibah. Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi," jelasnya.
Sementara itu, di Gedung DPRD Jatim, seluruh anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 menegaskan komitmen untuk memerangi praktik korupsi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Komitmen itu ditegaskan melalui penandatanganan bersama yang dilakukan langsung di depan KPK.
Penandatangan secara resmi itu diwakili oleh 10 orang yang merupakan perwakilan dari unsur fraksi dan pimpinan sementara DPRD Jatim.
Tak hanya dari unsur legislatif, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono turut hadir.
Sedangkan dari KPK dihadiri oleh Didik Agung Widjanarko yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Dalam kesempatan itu, KPK pun mengingatkan bahwa tindakan korupsi bakal menimbulkan hukuman yang berat serta sanksi.
Diantaranya, hukuman seumur hidup, penjara 20 tahun dan denda.
Selain itu, bisa hukuman mati terhadap tindakan korupsi dalam keadaan tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya maupun krisis.
"Sanksi sosial ini termasuk yang mengerikan. Ketika sudah pakai baju oranye, saat itu juga sudah divonis salah secara sosial meskipun hakim belum tentu memutuskan salah," kata Didik saat memberikan pembekalan kepada 120 Anggota DPRD Jatim di ruang rapat paripurna.
Didik mengatakan, banyak hal tentang kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dari data yang dipaparkan oleh KPK dalam kurun waktu triwulan I 2024, ada sejumlah jenis perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Paling mendominasi adalah gratifikasi atau penyuapan.
Jika dirinci lebih detail, ada sejumlah jabatan yang banyak melakukan tindak pidana korupsi.
Paling banyak adalah dari swasta, pejabat eselon, anggota DPR/DPRD hingga kepala daerah.
"Korupsi anggota dewan putusan tidak ada yang kurang dari tiga tahun," ujarnya.
Selain memaparkan data itu, KPK juga membeber sejumlah perkara yang melibatkan anggota dewan dan sebelumnya ditangani.
Termasuk diantaranya adalah perkara penerimaan dana hibah DPRD Jatim pada tahun 2020 ditangani oleh KPK. Dari data KPK, setidaknya ada delapan titik rawan korupsi.
Diantaranya, pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD rekrutment, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian.
Menurut Didik, pembekalan ini penting dilakukan. Baik yang dilakukan di pusat maupun di daerah.
"Kalau di pusat diselenggarakan oleh Kemendagri kemudian di daerah, provinsi-provinsi juga meminta pembekalan kepada mereka. Ini untuk mengajak komitmen agar lima tahun kedepan, kita hindari korupsi," katanya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari