Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Diduga Palsukan Akta Otentik, Terduga Pelaku Pemalsuan Surat Ditahan Polrestabes Surabaya dengan Ancaman 7 Tahun Penjara

Jay Wijayanto • Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:05 WIB
Photo
Photo

RADAR SURABAYA-Terduga pelaku pemalsuan akta otentik, Effendi Pudjihartono, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Hal ini dilakukan karena terduga pelaku diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

Pasal 266 KUHP ancaman pidananya 7 tahun penjara, sedangkan pasal 263 KUHP ancaman pidanya 6 tahun penjara.

"Perkara sudah diproses dan pelaku sudah ditahan," kata Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Rabu (16/10). 

Ia menjelaskan, terduga pelaku ditangkap berdasar laporan dari pelapor Ellen Sulistyo pada 5 Agustus 2023 silam.

Informasinya, kasus ini berawal dari pelapor yang bekerja sama dengan terlapor dalam bisnis restoran.

Namun dalam perjalannya, terlapor dianggap nakal karena menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Masalah menjadi rumit ketika ada pihak ketiga yang menagih keuntungan kepada pelapor.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melapor ke polisi karena terduga pelaku dianggap melakukan tindakan melanggar hukum sesuai dengan pasal 266 dan 263 KUHP.

Haryoko menegaskan bahwa atas LP nomor TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan menemui titik terang. Terduga pelaku pun diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. (gun/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#pemalsuan #satreskrim polrestabes surabaya #tipidter