RADAR SURABAYA- Nurmiatin, 38, baby sitter yang mencekoki obat keras deksametason dan pronicy pada anak majikannya EL, 2, selama setahun dihadirkan saat rilis di Mapolda Jatim Selasa (15/10).
Perempuan asal Ngawi itu hanya menunduk dan diam saat digelandang ke ruang konferensi pers didampingi anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, polisi masih mendalami percakapan (komunikasi) tersangka N dengan temannya sesama baby sitter terkait informasi penggunaan obat keras tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka N sudah ditahan.
Modus tersangka meracik obat biru dan oranye lalu memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukan atau membuat korban lebih gemuk.
"Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dari keterangan yang bersangkutan hanya mengetahui dari temannya," ujarnya, Selasa (15/10).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan tersangka memberikan obat keras tersebut selama satu tahun.
Pemberian obat tersebut awalnya tidak diketahui oleh orang tua korban.
Akibat pemberian obat tersebut, korban pada saat jatuh sakit sebelum ketahuan diberikan obat-obatan berat badannya overweight hingga 19,5 kilogram.
Selain itu korban juga mengalami moon face atau wajahnya terlihat gemuk namun bengkak.
Dampak pemberian obat tersebut juga menyebabkan korban rentan mengalami keropos tulang dan lambung.
"Pengetahuan didapat tersangka hasil pemeriksaan, hal ini lazim dilakukan baby sitter lainnya karena pengetahuan ini didapatkan tersangka dari rekan sesama baby sitter. Ini masih kami dalami percakapan antara tersangka dengan teman-temannya. Apa melakukan hal sama masih kami dalami," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, NR, 37, babysitter yang memberikan obat keras terhadap anak majikannya EL, 2, sudah ditahan.
Tersangka mengaku memperoleh informasi terkait penggunaan obat keras deksametason dan pronicy dari temannya.
"Dia mengetahui pengakuannya berdasarkan informasi dari teman-temannya sesama baby sitter. Pengakuannya (memberikan obat) baru pada anak ini (EL)," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman ditemui usai apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di Mapolda Jatim, Senin (14/10).
Farman menjelaskan tersangka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sudah 17 hari.
"Motif sementara yang disampaikan oleh pelaku ini alasan ingin membuat anak itu jadi lebih gemuk tapi yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang medis," bebernya.
Tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PDKRT dan pasal 436 ayat 1 dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Penyidik dalam kasus ini telah melakukan olah TKP, melakukan visum et repertum korban di rumah sakit, melakukan kloning HP tersangka di Labfor Polda Jatim dan memeriksa kandungan obat.
Selain itu penyidik juga meminta keterangan 12 orang saksi, di antaranya keluarga, orang tua (pelapor), keluarga, asisten rumah tangga (Art), tersangka, dokter, ahli farmasi, dokter anak, dan dokter forensik.
Sementara untuk tersangka NR sendiri sudah bekerja mengasuh anak pelapor sejak Oktober 2022 dan ikut tinggal di rumah orang tua korban di Kendangsari, Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Setiap bulannya tersangka menerima gaji Rp 4, 2 juta.
Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dengan jalan membeli melalui marketplace.
Kemudian memberikan obat keras tersebut kepada korban saat siang hari tanpa sepengetahuan orang tua korban. Aksi biadab itu sudah berjalan selama satu tahun. (rus/nug)