RADAR SURABAYA - Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya dan menemukan 3.667 botol miras jenis arak yang disimpan di belakang toko klontong.
Polisi juga mengamankan BS, warga Jalan Tenggumung Baru, Surabaya yang merupakan pemilik dari ribuan botol arak tersebut.
Sebanyak banyak 3.667 botol arak tersebut terdiri dari 3.597 kemasan 220 mililiter, sementara sisanya 70 botol kemasan 600 mililiter.
"Kami amankan ribuan botol dari lokasi Jalan Tenggumung, Surabaya, " kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (11/10).
Penggerebekan ini bermula dari penyelidikan anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sebelumnya, beberapa kali mengamankan penjual miras, karena minuman ini disinyalir menjadi salah satu penyebab munculnya tindak kejahatan.
Untuk itu, pihak kepolisian berupaya menemukan agen distributor miras jenis arak ini.
"Kami selidiki, setiap mengamankan penjual miras jenis arak, ternyata muaranya ke lokasi ini," ujarnya.
Dalam penggerebekan awalnya petugas menemukan dua kardus miras.
Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah yang berada di belakang took, tersimpan lebih banyak arak.
"Kami temukan kardus lainnya di rumah lantai I. Ini dijadikan gudang penyimpanan," terangnya.
"Kami kenakan Pasal tindak pidana ringan (tipiring) pada penjual atau pemilik arak. Diduga ia sudah sering kena tipiring karena kasus yang sama," katanya. (gun/nug)
Editor : Agung Nugroho