RADAR SURABAYA- Kasus rudapaksa yang dialami siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam proses penyidikan polisi.
Terbaru, pelaku berinisial RY, warga Tandes, Surabaya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ujit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, RY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dalam proses pemberkasan.
RY diketahui juga masih di bawah umur dan butuh penanganan khusus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. "Sudah dalam pemberkasan," katanya.
Sebelumnya, seorang siswi salah satu SMP di Surabaya dirudapaksa oleh teman lelakinya sendiri berinisial RY.
RY dan korban ini saling mengenal melalui media sosial (medsos) mereka beda sekolah, namun yang membuat mirisnya aksi rudapaksa tersebut direkam oleh terlapor dan disebarluaskannya.
Ibu korban SL, 34, akhirnya melaporkan dugaan rudapaksa yang dialami anaknya ke polisi.
Kasus ini membuat korban yang duduk di bangku SMP ini terpaksa pindah sekolah. (gun/nug)
Editor : Agung Nugroho