RADAR SURABAYA – Moh. Ansori alias Ari, 26 warga Dusun Ambulung Kelurahan Rapa Daya Kecamatan Omben Sampang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dan menghadirkan saksi korban Nur Hendra Teguh Widodo untuk dimintai keterangan.
Didepan majelis hakim PN Surabaya, saksi Hendra menjelaskan bahwa dirinya kehilangan mobil pick up merk Mitsubishi T120 Nopol L-9512-AV tahun 2012 di depan toko Amanda Alumunium Pakal Sumberan Gang 1 Kecamatan Pakal Surabaya.
“Kalau tidak salah kehilangan mobil pick up itu sudah 6 bulan yang lalu, tepatnya bulan Februari 2024. Untuk kerugian sekitar Rp 60 juta, Yang Mulia,”kata Hendra saat memberikan keterangan saksi di PN Surabaya.
Dari keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. “Benar Yang Mulia. Saya ditangkap di rumah, pada hari Sabtu 17 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan mobil pick up dijual kepada Buyadi (buron) seharga Rp 9.8 juta. Lalu dari hasil penjualan itu saya hanya dikasih Rp 500 ribu dan sisanya dibawa oleh Muhammat Lutfi dan Dedik Setiawan (berkas terpisah),”ucap Ansori lewat video call.
Sementara itu, jaksa Hajita mengatakan bahwa terdakwa Moh. Ansori alias Ari sebagai penadahan mobil curian dan dijual kembali.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. “Jadi yang mengambil mobil pick up adalah Muhammat Lutfi, Dedik Setiawan (berkas terpisah) dan Moh. Ansori alias Ari yang menjual kepada Buyadi (buron) seharga Rp 9.8 juta di Karang Penang Kabupaten Sampang,”tutupnya. (jar/nug)
Editor : Agung Nugroho