RADAR SURABAYA - KPU Kota Surabaya tengah melakukan sosialisasi perihal data pemilih untuk warga dari luar Surabaya. Kini, warga luar kota yang berdomisili di Surabaya bisa mengajukan pindah tempat pemilihan agar bisa tetap mendapatkan hak pilihnya tanpa perlu pulang kampung.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist mengungkapkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat ini sudah ditetapkan.
Tahapan berikutnya, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap para pemilih yang berhalangan untuk menggunakan hak pilihnya dari daerah asal.
Ia mengakui, Surabaya merupakan kota besar yang tentu menjadi magnet bagi warga luar kota untuk mengadu nasibnya di sini.
Untuk memfasilitasi para perantauan ini, maka KPU Surabaya melakukan pendataan tersebut.
Sehingga mereka yang tidak pulang kampung ketika hari H pemilihan, tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Surabaya.
"Batasnya sampai H-7 pemilihan bagi kategori tertentu, seperti sakit yang dirawat di rumah sakit, narapidana, lalu untuk mereka yang bekerja pada hari pemungutan suara, dan bagi pengungsi yang tertimpa bencana jika ada," kata Naafilah kepada Radar Surabaya.
Dia menjelaskan, klasifikasi warga luar kota ini tentu tidak semuanya bisa terakomodir.
Sebab secara spesifik, sebut dia, mereka yang bisa melakukan pengurusan surat pindah pilih ini adalah warga yang teridentifikasi sebagai penduduk Jawa Timur saja.
Karena program ini memang hanya berkenaan dengan Pilgub Jatim 2024 yang memungkinkan pencoblosan bisa dilakukan lintas kota.
"Jadi, misalkan ada pemilih KTP kota atau kabupaten di Riau, mau pindah pilih masuk kabupaten/kota di Jatim, itu tidak bisa. Kecuali alasannya pindah domisili KTP-nya berganti ke wilayah Jatim," ucapnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, skema pengajuan pindah pilih ini bisa diajukan lewat badan adhoc KPU Surabaya yang telah terbentuk.
Saat ini, dia mengaku proses untuk pendataan ini masih dalam tahap sosialisasi. Bagi warga yang membutuhkan informasi bisa mendatangi kantor KPU Surabaya.
"Jadi bisa diurus di PPS (kelurahan), PPK (kecamatan), atau KPU Kota/kabupaten daerah asal atau daerah tujuan. Tapi yang perlu dicatat pindah pilih ini jangkauannya paling luas KTP se-Jatim. Jadi dapat pindah pilih di dalam area Jatim apabila KTP-nya wilayah Jatim. Nanti masuknya sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, Red)," ujarnya. (dim/jay)
Editor : Jay Wijayanto