RADAR SURABAYA- Rangga Septa Wahyu Handika,29 kembali dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring terkait penggelapan dan penipuan mobil.
Mobil yang dimaksudkan adalah sebuah Toyota Innova Nopol L-1812-NH yang digadaikan kepada Abah sebesar Rp 30 juta dan mengakibatkan saksi korban Dicky Sebastiano mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia menghadirkan saksi korban yakni Dicky Sebastiano di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi Dicky mengatakan bahwa awalnya ia meminjamkan mobil Toyota Innova Nopol L-1812-NH tersebut kepada Aisyah Murpitasari.
Kemudian Aisyah menggadaikan mobil tersebut kepada terdakwa Rangga Septa Wahyu Handika sebesar Rp 22 juta, namun mobil tersebut kemudian digadaikan kepada Abah senilai Rp 30 juta.
“Kejadian itu sekitar bulan Juni 2024. Waktu itu, saya meminjamkan mobil kepada Aisyah Murpitasari. Namun mobil tersebut digadaikan kepada terdakwa, Yang Mulia,” kata Dicky.
Karena mobil itu tidak kunjung kembali karena Aisyah tidak bisa menebusnya, maka Dicky berinisiatif untuk membayar angsuran cicilan kepada terdakwa sebesar dengan total Rp 22 juta.
Rinciannya, Rp 18 juta dari Dicky dan yang Rp 4 juta dari Aisyah, namun setelah lunas mobil tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa.
“Saya sudah melunasi angsuran cicilan kepada terdakwa namun mobilnya tidak dikembalikan Yang Mulia,” kata Dicky.
Atas keterangan saksi korban, terdakwa Rangga Septa Wahyu Handika membantahnya. “Tidak benar Yang Mulia. Mobil itu sudah saya kembalikan Yang Mulia,” ucap terdakwa lewat video call.
Selanjutnya, majelis hakim diketuai oleh Suparno menanyakan kembali kepada saksi korban. “Apakah mobil itu sudah dikembalikan oleh terdakwa?
Mendapat pertanyaan dari hakim, Dicky kemudian memberikan jawaban. “Mobilnya belum dikembalikan Yang Mulia,”ucap Dicky mantap.
Mendengar jawaban Dikcy terdakwa langsung menjawab kalau mobil itu sudah dikembalikan. “Sudah dikembalikan Yang mulia,” tegas Rangga.
Dengan perdebatan itu, akhirnya hakim Suparno memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi penyidik dari kepolisian.
“Jaksa untuk saksi penyidik dari kepolisian dihadirkan di sidang berikutnya. Dan sidang ditutup,” kata Suparno sambil mengetuk palu dengan keras di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. (jar/nug)
Editor : Agung Nugroho