Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bersyukur! Dwi Kurniawati warga Sumur Welut Surabaya Dibebaskan Hakim. Simak Mengapa Hal Itu Terjadi.

Fajar Yuliyanto • Kamis, 26 September 2024 | 17:28 WIB

 

TERDAKWA: Dwi Kurniawati saat dibebaskan oleh majelis hakim di PN Surabaya .
TERDAKWA: Dwi Kurniawati saat dibebaskan oleh majelis hakim di PN Surabaya .

RADAR SURABAYA- Mantan karyawan PT Mentari Nawa Satria Surabaya, Dwi Kurniawati,41, warga Sumur Welut Surabaya mendapatkan putusan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Taufan Mandala berpendapat bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya gagal membuktikan terdakwa Dwi Kurniawati menggunakan surat pengalaman kerja palsu saat melamar pekerjaan sebagai staf akunting di perusahaan pengelola rumah makan Kowloon tersebut.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti forensik untuk memastikan tanda tangan Supali, ketua koperasi karyawan Rumah Sakit William Booth pada surat tersebut palsu atau tidak.

 “Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan tersebut identik atau tidak, maka majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat pengalaman kerja yang digunakan terdakwa palsu atau dipalsukan,”kata hakim anggota Nurmaningsih Amriani pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/9).

Keterangan Supali yang menyatakan tanda tangannya pada surat tersebut palsu tidak cukup dijadikan bukti bahwa surat tersebut palsu.

Menurut majelis hakim terdakwa Dwi juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja itu didapat sendiri dari Supali.

Karena itu majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Dwi menggunakan surat palsu untuk melamar kerja tidak dapat dibuktikan. “Membebaskan terdakwa Dwi Kurniawati dari tuntutan penuntut umum,”ucap ketua hakim Taufan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi.

Jaksa juga menuntut penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja, dan menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana enam bulan penjara untuk wanita tersebut.

Atas vonis majelis hakim, Jaksa Nurhayati yang hadir dalam sidang putusan menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Baca Juga: Viral Oknum Guru SMPN di Lamongan Marah dan Tampar Siswa di Depan Kelas

Sementara itu pengacara terdakwa Dwi Kurniawati, Achmad Roni mengatakan bahwa selama persidangan memang JPU tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik.

Menurut Achmad Roni, terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli. "Terdakwa mendapatkannya dari Supali di kantornya. Supali sendiri yang menyerahkan surat itu kepada terdakwa,”tutur Roni. (jar/nug)

Editor : Agung Nugroho
#pemalsuan surat #menggunakan surat palsu #pn surabaya #Dwi Kurniawati #putusan bebas