RADAR SURABAYA - Sebuah video yang mempertontokan proses penyembelihan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya viral di jagad maya.
Video itu memuat narasi tentang proses penyembelihan sapi dengan cara tidak halal, yakni ditembak pada bagian kepala sapi.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya, Fajar A. Isnugroho mengungkapkan bahwa video yang beredar adalah potongan alias tidak lengkap.
Proses penyembelihannya tidak utuh sehingga menimbulkan banyak persepsi yang meresahkan masyarakat.
"Ada tiga hal yang perlu saya sampaikan perihal video viral itu. Pertama, video itu tidak sepenuhnya benar karena tidak lengkap. Yang muncul adalah gambar yang seolah menembak sapi dan terkesan masih ditembak saat jatuh," kata Fajar.
Dia menjelaskan, untuk menumbangkan sapi di RPH memakai metode stunning. Metode ini menurut dia digunakan untuk menggetok kepala sapi impor dari Australia agar pingsan.
Ketika sapi itu pingsan, maka juru sembelih halal (juleha) di RPH Surabaya yang kemudian melakukan proses penyembelihan sapi.
"Kemudian yang kedua, kami sudah membuat laporan kepada Polsek Semampir dan diarahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari sana, kita diminta untuk membuat kronologi di internal kami. Artinya, kami akan laporkan ke kepolisian karena sudah membuat video meresahkan dan menyesatkan terkait dengan proses penyembelihan," ucapnya.
Fajar mengungkapkan, saat ini pelaku yang diduga menjadi pelaku penyebaran video itu sudah dipecat.
Salah satu di antaranya bahkan terdeteksi sudah tidak bekerja sejak satu bulan yang lalu. Artinya, video yang disebar itu merupakan video lawas.
Namun tetap saja, pihaknya merasa dirugikan lantaran video tersebut. "Jadi saat ini kami sedang mencari dimana keberadaan kedua pelaku ini dan kami akan melaporkan ke polisi karena ini sudah sangat meresahkan," tegasnya.
Proses Stunning Halal
Di sisi lain, Wakil Ketua MUI Surabaya KH. Yazid mengatakan bahwa proses penyembelihan dengan metode stunning sifatnya diperbolehkan.
Bahkan menurut dia, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa kalau proses stunning halal. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 12/2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal.
"(Stunning) itu proses pemingsanan. Jadi, sapi dipingsankan dulu supaya tidak menyakiti dan tidak membuat hewan mengalami proses yang kurang lembut," kata Yazid.
Oleh karena itu, video yang menarasikan tentang proses penyembelihan dengan cara ditembak itu menurut dia tidak benar.
"Proses stunning ini dianggap seperti proses membunuh dengan cara ditembak, itu tidak benar. Jadi sapi itu hanya dipingsankan dan RPH kita sudah bersertifikasi halal," ujarnya.
Sementara itu, Drh Umar yang merupakan bagian dari tim training untuk proses stunner penyembelihan hewan menambahkan bahwa proses stunning murni hanya menggetok titik tertentu pada sapi agar hewan tersebut pingsan. Durasi pingsan sapi ini antara 10 sampai 20 detik paling lama.
"Stuning memang metode pemotongan yang digunakan untuk sapi Australia. Setelah sapi pingsan, kemudian disembelih dengan metode penyembelihan halal. Jadi tidak ada proyektil yang masuk. Hanya digetok sehingga sapi itu pingsan untuk mempermudah proses oemotongan secara halal," pungkasnya. (dim/jay)
Editor : Jay Wijayanto