RADAR SURABAYA - Berdiri di pinggir jalan saat menunggu pembeli membuat pria ini diamankan polisi. M, 37, harus mendekam di balik penjara usai diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Pucang Anom Timur, Surabaya. Ia membawa 11 poket sabu-sabu (SS) yang hendak diedarkan di sekitar tempatnya bekerja.
Tukang parkir ini menyebut 11 poket sabu tersebut belum sempat dijual. Berat kotor 0,986. Dia membeli dua gram.
"Beberapa poket sudah terjual. Kami sita sisa sabu yang belum terjual," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu (25/9).
Jukir itu mendapat sabu dengan cara beli pada seseorang berinisial A. Ia membeli terakhir sebanyak dua gram. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 1,7 juta.
Ia mengambil sabu tersebut di Parseh, Bangkalan, Madura. "Tersangka bertemu langsung dengan pengedarnya," ujar Suria.
Warga Jalan Randu Agung, Surabaya itu bilang tidak semua SS tersebut dijual. Ada yang digunakan sendiri. Jika seluruhnya terjual tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 800 ribu.
"Tersangka menjual sabu saat jaga parkir," terangnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek