Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Eks Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara Terkait Pencabulan

Fajar Yuliyanto • Rabu, 25 September 2024 | 18:34 WIB

 

CABUL: Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di PN Surabaya. 
CABUL: Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di PN Surabaya. 

RADAR SURABAYA- Eks Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Gubeng Surabaya Rizky Eka Mahendra, 44 dituntut pidana 2,5 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan yang mendudukkan terdakwa di pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah mencabuli perempuan 19 tahun berinisial CE. 

“Menuntut terhadap terdakwa Rizky Eka Mahendra dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan saat membacakan tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/9).

Menurutnya, pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir.

Korban dibawa terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat.

“Namun, di sana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE tidak menuruti keinginannya, Rizky mengancam pacar perempuan itu akan dibunuh,” tambahnya.

Sementara itu, pengacara hukum terdakwa Rizky, Reston Tamba membantah kliennya berbuat cabul.

Menurut dia, Rizky ketika itu hanya berniat mendudukkan korban untuk bertanya permasalahan yang dialami.

Ketika itu korban tidak mau bicara. “Hanya memegang punggung dari belakang untuk mendudukkan. Niat melecehkan tidak ada,” ujarnya.

Rizky awalnya dimintai tolong orang tua CE untuk mencari keberadaan anak tersebut yang sudah lebih dari setahun kabur bersama pacarnya.

Rizky menemukan CE bersama pacarnya di Jember lalu wanita tersebut dibawa ke panti jompo. (jar/nug)

Editor : Agung Nugroho
#Partai Solidaritas Indonesia (PSI) #politisi #pencabulan #Eks ketua