Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ditangkapnya Baru Sekali, Tapi Warga Jalan Kunti Sidotopo Surabaya ini Sudah 15 Kali Mencuri Motor

Fajar Yuliyanto • Rabu, 25 September 2024 | 17:53 WIB
KETERANGAN: Vina Agustina selaku pemilik sepeda motor dan Devi Firmansyah saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Inset: Terdakwa Moch Asril Septian
KETERANGAN: Vina Agustina selaku pemilik sepeda motor dan Devi Firmansyah saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Inset: Terdakwa Moch Asril Septian

RADAR SURABAYA - Moch Asril Septian,23 warga Jalan Kunti 1 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir Surabaya ibarat terkena batunya.

Dia berhasil ditangkap polisi kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan melakukan pencurian sepeda motor  Vario nopol AG 4226O AG tahun 2015 di parkiran cafe cip cip di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Vina Agustina mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menghadapi Vina Agustina selaku pemilik sepeda motor dan Devi Firmansyah saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di depan majelis hakim, saksi Vina mengatakan kehilangan motor Vario yang di parkir di cafe cip cip Jumat 10 Mei 2024.

Saat itu ia datang sekitar pukul 19.30 WIB di cafe. “Saya nongkrong di cafe itu kurang lebih 4 jam. Nah saat mau pulang motor sudah hilang, Yang Mulia. Saat itu (datang, red) masih ada tukang parkirnya, namun waktu pukul 11 malam, tukang parkirnya sudah pulang,” kata Vina.

Sementara itu saksi penangkap Devi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan kehilangan dari korban lalu melakukan penyelidikan serta melihat rekaman close circuit television (CCTV).

“Berdasarkan rekaman CCTV akhirnya kami berhasil menangkap pelaku pada Jumat 7 Juni 2024 di rumahnya pukul 03.00 WIB. Dan dari interogasi, terdakwa mengakui telah mencuri motor korban pada pukul 23.00 WIB dengan menggunakan kunci, Yang Mulia,”ucap Devi.

Menurut Devi, bahwa terdakwa tidak bekerja sendirian melainkan berdua bersama Ubaidillah (buron). “Terdakwa ini yang membawa kunci T dan yang melakukan aksi pencurian. Sedangkan Ubaidillah (buron) mengawasi lokasi kejadian,”terangnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,” ucap Asril lewat video call.

Baca Juga: Ekspor Tokek Kering Senilai Rp 1,75 Miliar ke Tiongkok dari Surabaya, Ini Manfaat Tokek untuk TCM

Usai mencuri motor tersebut langsung dijual di daerah Bulak Banteng. “Dijual Rp 3 juta dan hasilnya saya belikan baju dan keperluan pribadi,” ujarnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari juga menanyakan kepada terdakwa. “Kamu sudah berapa kali melakukan aksi pencurian ini?”tanya Ayu.

“Sering Yang Mulia. Saya sudah 15 kali mencuri dan belum pernah dihukum,” katanya polos. (jar/nug)

Editor : Agung Nugroho
#pn surabaya #pelaku curanmor #Jalan Kunti Surabaya