Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Antisipasi Kejadian di Karawang, KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Pengawasan dan Strerilkan Jalur

Rahmat Sudrajat • Rabu, 25 September 2024 | 01:40 WIB
WASPADA: Petugas KAI Daop 8 Surabaya melakukan imbauan ke masyarakat yang beraktivitas di jalur maupun di tepi jalur KA di kawasan Surabaya.
WASPADA: Petugas KAI Daop 8 Surabaya melakukan imbauan ke masyarakat yang beraktivitas di jalur maupun di tepi jalur KA di kawasan Surabaya.

RADAR SURABAYA - Kejadian yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia usai tertabrak kereta api saat bermain di jalur rel kereta api (KA) antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupeten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9) membuat KAI terus melakukan pengawasan dan melarang masyarakat yang beraktivitas di jalur KA agar tidak terjadi kembali insiden serupa.

Seperti di wilayah Daop 8 Surabaya, petugas terus melakukan pengawasan di jalur KA.

Bahkan seluruh aktivitas yang ada di jalur maupun di tepian jalur KA disterilkan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aktivitas di jalur KA seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Dia juga menyebut adanya sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” tutur Luqman, Selasa (24/9).

Lebih lanjut dia menjelaskan, aktivitas apapun itu yang bukan terkait keperluan dinas KA merupakan hal yang terlarang bagi umum.

Sesuai dengan UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," jelasnya.

Atas kejadian yang menimpa masyarakat di Karawang pihaknya turut prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah Daop 8 Surabaya.

"KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” pungkasnya. (rmt/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#sanksi hukum #surabaya #tertabrak kereta api #kai daop 8 surabaya #jalur ka