Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viki Yossida Kembali Disidangkan Terkait Penipuan dan Penggelapan, Begini Modus Operandinya

Fajar Yuliyanto • Selasa, 24 September 2024 | 11:52 WIB
Anderson saat memberikan keterangan di PN Surabaya sebagai saksi. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
Anderson saat memberikan keterangan di PN Surabaya sebagai saksi. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Mantan Direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII) Viki Yossida kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 135 miliar dan USD 354.241 untuk mendirikan 22 perusahaan pribadi.

Jaksa Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi ahli Anderson di PN Surabaya, Senin (23/9). Anderson menyebut aliran dana yang masuk ke rekening pribadi terdakwa senilai Rp 135 miliar dan USD 354.241 itu diduga untuk mendirikan 22 perusahaan pribadi. Sedangkan uang Rp 1,5 miliar ke perusahaan.

Pengacara terdakwa, Elok Dwi Kadja, menanyakan kepada saksi, apabila ada dana masuk namun tidak ada dokumen rekening koran dilihat dari rekening koran bahwa ada dana masuk Rp 1,5 miliar.

“Jadi, ada dana masuk dari customer dan kita ambil semua. Kami sudah minta kepada terdakwa dokumen pendukung tapi tidak ada. Hanya setoran-setoran fiktif saja,” ucapnya.

Dari keterangan terdakwa, saat keluar dari perusahan tidak pernah menerima dan semuanya sudah diserahkan ke perusahaan. “Jadi, setelah keluar dari perusahaan, saya tidak mengambil apa-apa dan semuanya dikembalikan ke perusahaan. Semuanya keterangan saksi benar, Yang Mulia,” kata Viki yang didampingi penasihat hukumnya.

PT MAI dan PT MII didirikan Linda bersama mendiang Imam Marsudi, ayah Viki. PT MAI didirikan 2015 dan setahun berikutnya PT MII menyusul berdiri. Kedua perusahaan itu didirikan dengan modal dari Linda berbentuk saham. Linda dan Imam juga sudah mendirikan pabrik di Probolinggo.

Dua perusahaan itu dikelola Viki selaku direktur bersama ayahnya. Namun, ayah dan anak itu tidak transparan terhadap keuangan perusahaan. Mereka tidak pernah melaporkan kondisi keuangan kepada Linda.

Linda dan anaknya, almarhum Maliki Andrizal Syarif yang menjabat sebagai direktur utama di perusahaan itu mengaudit kedua perusahaan tersebut. Hasilnya, ditemukan selisih antara pemasukan dengan pengeluaran.

Jaksa Suparlan Hadiyanto dalam dakwaannya menjelaskan, sejak menjabat sebagai direktur mulai 2016 hingga 2020, Viki telah mentransfer uang dari rekening PT MAI dan PT MMI ke rekening pribadinya dan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan kedua perusahaan tersebut. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#PT Manunggal Andalan Investindo #Viki Yossida penggelapan #penggelapan uang perusahaan ratusan juta surabaya #Manunggal Indowood PT