RADAR SURABAYA - Lastono, 39, hanya bisa pasrah dibekuk polisi. Pria yang kos di Jalan Klampis Ngasem Gang Tembusan Surabaya itu ditangkap saat hendak mengirim sabu di Jalan Sutorejo Timur I, Mulyorejo Surabaya Rabu (18/9) sekitar pukul 02.00.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat bungkus sabu berat 4,28 gram, timbangan elektrik, tiga bungkus plastik kosong, sekrop kecil terbuat dari sedotan plastik, HP dan uang tunai Rp 400 ribu.
"Barang bukti sabu disimpan tersangka di dalam bungkus rokok bekas, disimpan pada tas pinggang," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol M Soleh, Sabtu (21/9).
Dijelaskan Soleh, penangkapan tersangka dilakukan anggota reskrim di depan rumah Jalan Sutorejo Timur I Rabu dini hari. Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu yang dilakukan tersangka Lastono.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Saat digeledah di tas pinggang yang dibawa tersangka, ditemukan bungkus rokok di dalamnya berisi empat poket sabu dengan berat total 4,28 gram.
Tak hanya itu. Polisi menemukan sebuah timbangan elektrik, tiga bungkus plastik kosong, sekrop kecil dari sedotan plastik, HP dan uang tunai Rp 400 ribu.
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek dan dites urine di klinik Polrestabes Surabaya. Setelah dites urine, tersangka juga positif sabu.
"Tersangka mengaku disuruh JUN (buron) kirim dan mengantar sabu dengan sistem ranjau. Upahnya berupa uang dan menghisap sabu gratis," bebernya.
Mantan Kapolsek Sukolilo ini menyebut tersangka sudah dua kali mengambil dan mengirim sabu atas perintah JUN. Pertama pada bulan Agustus mengambil dan mengirim satu poket sabu dengan berat 3 gram.
Kedua bulan September satu poket sabu dengan berat 5 gram. "Saat ini masih dalam pengembangan," tegasnya. (rus)
Editor : Lambertus Hurek