Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya. Ini Kasusnya

Fajar Yuliyanto • Jumat, 20 September 2024 | 21:49 WIB

 

DIKAWAL : Tersangka dugaan korupsi kredit macet, Direktur PT. Wahyu Tirta Manik dijebloskan ke penjara.   
DIKAWAL : Tersangka dugaan korupsi kredit macet, Direktur PT. Wahyu Tirta Manik dijebloskan ke penjara.  

RADAR SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT.

Sebelum ditahan HT menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejari Tanjung Perak dengan mengenakan baju batik berwarna biru.

Raut wajah HT terlihat lemas dan pucat saat langkah kakinya berjalan menuju ruang penyidik Pidsus, sepertinya dia sudah mengetahui bakal ditahan saat berkas kasusnya dilimpahkan penyidik ke bagian penuntutan.

Usai menjalani pemeriksaan HT langsung digelandang oleh penyidik ke mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

HT yang berusia 67 Tahun itu ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) awa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Mani senilai Rp 34 miliar. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya.

“Penahanan ini terhitung 20 hari lamanya, sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024,” Iswara, Kamis,(19/9).

Menurut Iswara, bahwa penetapan tersangka terhadap HT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangannya,”ujarnya.

Ditanya apakah ada tersangka lain selain HT? Iswara meminta menunggu.

“Tunggu masih terus dilakukan pendalaman,” ucapnya.

Kepada HT penyidik telah mencantumkan beberapa pasal yang rencana akan didakwakan ke tersangka.

Yakni melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan.

Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank. (jar/nug)

 

Editor : Agung Nugroho
#pemalsuan dokumen #Kejari Tanjung Perak Surabaya #korupsi #kredit macet