RADAR SURABAYA-PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat selama 8 bulan antara sejak Januari hingga 16 September 2024 telah terjadi sebanyak 25 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dari 25 kejadian tersebut, 8 korban meninggal dunia, 5 luka berat dan 12 luka ringan.
Untuk meminimalisir angka kecelakaan di perlintasan sebidang ini, PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Satlantas Polres Tanjung Perak, Dishub Kota Surabaya dan beberapa elemen lain melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan JPL 405a, Jalan Dupak Rukun, Kota Surabaya. Tepatnya di petak jalan antara Stasiun Surabaya Pasarturi - Stasiun Tandes KM 227+066, Kamis (19/9).
"Sosialisasi Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang kereta api agar keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan,” kata Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo.
Selain sosialisasi secara humanis pihaknya juga melakukan penegakan hukum berupa tilang di tempat kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran di perlintasan sebidang. Tilang dilakukan oleh Satlantas Polres Tanjung Perak Surabaya.
Wisnu juga mengaku sebelumnya dilakukan sosialisasi telah dilakukan dan memberi peringatan l kepada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
Namun sampai dengan saat ini masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.
"Kami juga melakukan penindakan berupa tilang bersama dengan Satlantas Polres Tanjung Perak," ungkapnya.
Wisnu menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Heboh! Ratusan Pohon Ganja Ditemukan di Hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Ini yang Menanam
"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," harapnya.
Sementara itu jika dibandingkan dengan tahun 2023, angka kecelakaan di perlintasan sebidang tercatat 42 kejadian dan mengakibatkan korban dengan kondisi 20 luka ringan, 8 luka berat, dan 14 meninggal dunia.
Oleh karena itu seluruh pengguna jalan untuk mentaati rambu lalu lintas dan berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang. (rmt)