RADAR SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap ribuan reklame liar di Kota Pahlawan sejak awal tahun ini.
Total ada sebanyak 5.216 reklame yang sudah ditertibkan oleh Bapenda sejak Januari 2024 hingga sekarang.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Parkir, Pajak Reklame, Hiburan dan Air Tanah Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma menjelaskan sejumlah tahapan yang harus dilaksanakan untuk penertiban reklame liar.
Yang pertama adalah pengiriman surat imbauan mengenai pembayaran pajak yang menunggak kepada pemilik reklame.
"Jadi untuk reklame liar akan diberikan himbauan untuk segera melakukan pembayaran dan pengurusan izin penyelenggaraan reklame terlebih dahulu," ucap Ekkie kepada Radar Surabaya.
Dari situ, jika selama tujuh hari yang bersangkutan tidak melakukan pengurusan izin dan melakukan pembayaran, maka Bapenda akan melakukan penempelan stiker silang warna merah pada objek yang melanggar tersebut.
Ketika proses pemasangan stiker silang itu selesai, maka Bapenda akan menerbitkan SK pembongkaran.
"Dalam SK bongkar ini diberikan kesempatan terlebih dulu kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," ucapnya.
Tenggat waktu yang diberikan untuk melakukan pembongkaran mandiri itu selama tujuh hari.
Jika ternyata masih tetap diabaikan, maka Bapenda akan mengirimkan surat permintaan bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP Surabaya.
"Satpol PP yang kemudian melakukan penertiban atau pembongkaran reklame itu," ujarnya.
Lebih jauh, Ekkie melanjutkan bahwa saat ini sudah ada 5.216 SK silang yang sudah diterbitkan oleh Bapenda Surabaya.
Dari angka itu, 724 di antaranya diberikan SK pembongkaran.
"Nah dari angka 724 itu, 205 di antaranya kami lakukan penertiban dengan bantuan dari Satpol PP Surabaya," imbuhnya.
Lebih jauh, dia mengaku kalau setiap hari pihaknya terus melakukan monitoring terhadap reklame-reklame yang ada di Kota Pahlawan.
Monitoring ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya reklame liar yang tetap berdiri. Sebab, hal itu tentu merugikan pemerintah kota karena tidak membayar pajak. (dim/jay)
Editor : Jay Wijayanto