RADAR SURABAYA- Purnomo Adi Suryo, 41, sopir pencuri mobil milik bosnya Budi H warga Graha Family Jalan Mutiara Babatan, Wiyung Surabaya baru sekali ditahan.
Dia belum pernah terjerat kasus hukum. "Tidak ada (namanya pada ,red) data residivis. Tersangka baru pertama kali melakukan pencurian," ujar Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbono, Kamis (19/9).
Slamet mengatakan setelah didalami, tersangka beraksi sendiri karena seorang teman wanitanya tidak terlibat.
Menurutnya, wanita tersebut saja kebetulan ada di dalam mobil menjadi penumpang taksi online saat polisi menangkap tersangka Purnomo.
"Tersangka tidak terlibat jaringan pencuri mobil. Setelah kami kembangkan tersangka beraksi sendiri," terangnya.
Diberitakan sebelumnya Purnomo Adi Suryo, warga Jalan Kedung Tarukan Baru, Surabaya sudah diberikan pekerjaan oleh Budi H, tetapi kebaikan itu ibarat air susu dibalas air tuba.
Purnomo justru mencuri mobil Wuling type Confero nopol W 1796 TA milik bosnya Budi H.
Karuan saja tersangka akhirnya ditangkap polisi dan ditahan di Mapolsek Wiyung.
Aksi pencurian mobil itu diketahui pertama kali korban saat berniat memperpanjang pajak kendaraan dan lima tahunan menggunakan biro jasa.
Saat biro jasa ke rumah korban Kamis (12/9) siang, mobil tersebut ternyata sudah tidak ada atau hilang.
Korban pun kemudian melapor ke Polsek Wiyung dan tim Unit Reskrim melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus tersebut.
Setelah mendapat keterangan dari saksi dan petunjuk CCTV ternyata pelaku karyawan korban sendiri.
"Tersangka ditangkap saat dalam mobil bersama teman wanitanya asal Jombang di Jalan Darmahusada Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00," ujarnya, Rabu (18/9).
Dikatakan Slamet saat penangkapan nomor polisi mobil korban diubah tersangka.
Mobil memang belum dijual dan dipakai tersangka untuk taksi online dan penggantian plat nomor untuk mengelabuhi korban.
Usut punya usut, tersangka telah merencanakan aksi pencurian sejak 3 minggu lalu.
Modusnya tersangka mencuri kunci duplikat mobil korban terlebih dahulu yang ditaruh di dalam rumah.
Pada Kamis (12/9) siang tersangka lalu ke rumah korban dan melakukan pencurian mobil yang diparkir di samping rumah. Mobil lalu diubah nopolnya menjadi L 1488 ADF untuk dipakai taksi online.
"Tersangka kerja sebagai sopir freelance korban kurang lebih satu tahun," bebernya.
Sementara tersangka Purnomo Adi Suryo mengaku tidak ada faktor sakit hati karena niatnya mencuri untuk dipakai kerja taksi online.
"Buat platnya (palsu) di pinggir jalan. Mobil buat taksi online, karena saya punya aplikasi (taksi online) nyala. Sebenarnya mau pinjam (untuk kerja) tapi nggak pernah dipinjami," ucapnya. (rus/nug)
Editor : Agung Nugroho