RADAR SURABAYA - Sudah diberi pekerjaan oleh bosnya, Purnomo Adi Suryo, 41, warga Jalan Kedung Tarukan Baru, Surabaya, malah berbuat jahat. Dia mencuri mobil Wuling type Confero nopol W 1796 TA milik majikannya Budi H, warga Graha Family, Jalan Mutiara, Kelurahan Babatan, Wiyung, Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbono mengatakan, pencurian mobil itu diketahui pertama kali korban saat hendak memperpanjang pajak kendaraan dan lima tahunan menggunakan biro jasa. Saat biro jasa ke rumahnya pada Kamis (12/9), mobil ternyata sudah tidak ada. Kemudian korban melapor Polsek Wiyung.
Tim Unit Reskrim melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus tersebut. Setelah mendapat keterangan dari saksi dan petunjuk CCTV ternyata pelakunya karyawan sendiri.
"Tersangka ditangkap di dalam mobil bersama teman wanitanya asal Jombang di Jalan Darmahusada, Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00," ujarnya, Rabu (18/9).
Slamet mengungkapkan, saat ditangkap, nomor polisi mobil sudah diubah tersangka. Mobil memang belum dijual dan dipakai tersangka untuk taksi online. Tersangka mengubah plat nomor untuk mengelabui korban.
Usut punya usut, tersangka telah merencanakan aksi pencurian sejak 3 minggu lalu. Modusnya, tersangka mencuri kunci duplikat mobil korban terlebih dahulu yang ditaruh di dalam rumah.
Kamis (12/9) siang, tersangka lalu ke rumah korban dan melakukan pencurian mobil yang diparkir di samping rumah. Mobil lalu diubah nopolnya menjadi L 1488 ADF. Selanjutnya mobil dipakai taksi online. "Tersangka kerja sebagai sopir freelance korban kurang lebih satu tahun," bebernya.
Sementara itu, tersangka Purnomo Adi Suryo mengaku tidak ada faktor sakit hati. Dia mencuri mobil korban untuk dipakai kerja taksi online.
"Buat platnya (palsu) di pinggir jalan. Mobil buat taksi online karena saya punya aplikasi (taksi online) nyala. Sebenarnya mau pinjam (untuk kerja) tapi nggak pernah dipinjami," ucapnya. (rus)