RADAR SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menggelar pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai Selasa (17/9) hingga Sabtu (21/9) mendatang.
Nantinya dari hasil pendaftaran ini akan diseleksi sebagai calon KPPS untuk pemilihan daerah (Pilkada) 2024 yang hasilnya akan diumumkan pada 5 - 7 Oktober.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana mengatakan, kebutuhan KPPS untuk pilkada nanti mengalami penurunan.
Ia menyebut jika kebutuhan KPPS pada pilkada 2024 mencapai 425.166 orang, kemudian petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) 121.476 orang.
"Setiap TPS dibutuhkan 7 KPPS dan 2 petugas ketertiban," ujarnya, Rabu (18/9).
Diketahui KPPS di Jatim untuk Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 lalu sebanyak 844.662 orang untuk kebutuhan di 120.666 TPS. "Kebutuhan ini (Pilkada) lebih kecil dibanding Pemilu 2024 lalu," katanya.
Selain itu, honorarium anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 sekitar Rp850 ribu. Sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu.
Honor ini juga turun jika dibandingkan honorarium KPPS pada Pemilu 2024. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.
Editor : Jay Wijayanto