Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ditipu Anak Kos, Nenek Asal Tenggilis Mejoyo Surabaya Kehilangan 2 Rumah Tanpa Transaksi Jual Beli

M. Mahrus • Rabu, 18 September 2024 | 01:05 WIB

RADAR SURABAYA - Gara-gara ditipu oleh anak kosnya yang bernama Tri Ratna Dewi, 48, pasangan suami istri (pasutri) Maria Lucia Setyowati, 72, dan Aloysius Abdul Muin, 72, kehilangan asetnya berupa dua rumah di Jalan Tenggilis Lama III B No. 56 dan Tenggilis Permai IV B, Surabaya.

Dua aset tanah tersebut bersertifikat hak milik (SHM) itu kini dikuasai Tri Ratna Dewi tanpa ada akta jual beli. Bahkan, aset tersebut terancam disita bank karena menjadi agunan pinjaman oleh pelaku.

Maria Lucia Setyowati mengatakan kasus tersebut bermula saat Tri Ratna Dewi tinggal di kosnya di Jalan Tenggilis Permai IV B, dekat apartemen Metropolis pada tahun 2017 silam.

Tri Ratna, perempuan yang mengaku asal Pare, Kediri, kos sendirian. Sebulan kemudian, Tri mengajak Maria usaha laundry di kosnya yang berdekatan dengan apartemen. Maria pun bersedia.

Saat itu, Tri Ratna meminta data pribadi Maria dengan alasan untuk membuka rekening bank atas nama dirinya. Sementara untuk ATM dipegang oleh Tri Ratna.

Pelaku beralasan rekening tersebut hendak dipakai untuk menyimpan keuntungan usaha laundry.

"Tahun 2017, dia sering main ke rumah di Jalan Tenggilis Lama III B No. 56. Dulu di sana belum ruko. Bawahnya sebagai rumah tempat tinggal, atasnya kos," katanya saat ditemui Radar Surabaya, Selasa (17/9).

Tri saat itu berusaha mendekati Maria. Kemudian Tri memberikan ide ke Maria untuk mengembangkan rumah kos di Jalan Tenggilis Lama III B No. 56 dengan cara renovasi dibuat rumah toko (ruko).

Nantinya, ruko tersebut bisa dikontrakkan dan salah satunya mau disewa oleh Tri Ratna untuk usaha.

Setelah itu, dengan dana pinjaman dari bank, rumah direnovasi menjadi tiga petak ruko.

Setelah selesai, ruko kemudian ditempati Tri Ratna Dewi. Sementara Maria pindah ke rumah lain di ujung gang.

Di ruko tersebut, Tri Ratna Dewi tinggal bersama suaminya dan membuka usaha laundry.

"Kemudian dia nawari (untuk) tiga ruko, SHM dipecah menjadi tiga," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Maria, pada Desember 2018, Tri mengajak seorang pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial PM datang ke rumahnya untuk membantu pecah SHM. 

"PM kesini bawa berkas, saya tanda tangan di situ. Saya tanda tangan, tapi saya nggak tahu kalau itu hibah karena tidak saya baca," bebernya.

Maria melanjutkan, usai tanda tangan di kertas polos, ia kemudian menyerahkan SHM ke PM dan ada tanda terima.

Setelah itu baik Tri dan PM menghilang tidak pernah lagi ke rumahnya. Tri saat ditanya sering bilang masih proses untuk pecah SHM menjadi tiga.

Pada tahun 2021, PM kemudian datang dan baru bercerita bahwa SHM sudah pecah menjadi tiga namun semua sudah atas nama Tri Ratna Dewi. Dua di antaranya bahkan sudah dijual Tri ke PM. 

Merasa tidak pernah memberikan ke Tri Ratna Dewi, kemudian Maria menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat sidang pembuktian di PTUN. kemudian Maria baru tahu kalau ada hibah. Padahal dirinya tidak pernah memberikan hibah kepada Tri Ratna Dewi.

Maria lalu melaporkan Tri Ratna Dewi dan PM atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2022.

Maria juga sempat menggugat Tri Ratna Dewi, petugas PPAT PM, dan BPN karena dianggap melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun karena domisili Tri tidak jelas maka pengadilan meminta gugatan itu dicabut.

Tak hanya itu. Belakangan Maria juga baru tahu kalau asetnya di Jalan Tenggilis Permai IV B juga sudah beralih atas nama Tri Ratna Dewi.

Padahal aset tersebut tidak pernah dijual. "Tri Ratna Dewi sampai sekarang tidak pernah ada atau menghilang," katanya pilu. (rus)

Editor : Lambertus Hurek
#penggelapan rumah surabaya #nenek surabaya kehilangan dua rumah #anak kos gelapkan rumah tenggilis mejoyo #modus anak kos gelapkan rumah di surabaya