RADAR SURABAYA-Pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dapat dilakukan dengan mudah dan praktis di beberapa tempat di Surabaya.
Selain di layanan SIM Keliling (Simling), terdapat juga layanan SIM Cak Bhabin di kelurahan/kecamatan dan SIM Corner yang bisa ditemui di beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Surabaya.
Layanan SIM ini dapat dijumpai setiap hari pada hari Senin-Sabtu dan libur pada hari Minggu atau pun tanggal merah dan hari libur nasional.
Khusus untuk SIM Corner layanan buka Senin-Minggu dan libur pada tanggal merah dan hari nasional.
Waktu pelayanan di SIM Corner ini rata-rata dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Warga Surabaya dapat datang dengan menyesuaikan ketentuan lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling, SIM Cak Bhabin dan SIM Corner di Surabaya selama satu pekan atau satu minggu pada 17-22 September 2024 sesuai data dari Satpas SIM Colombo Surabaya.
SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 17-18 September 2024:
1. Parkiran SMAK Santo Yusuf, Kecamatan Karang Pilang Surabaya.
2. Parkiran Terminal Bratang, Kecamatan Gubeng Surabaya.
SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 19 September 2024:
1. Pakiran depan Masjid Nurul Iman, Kecamatan Wonocolo Surabaya.
2. Parkiran Gereja Bethani Nginden, Kecamatan Sukolilo Surabaya.
SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 20 September 2024:
1. Parkiran Transmart Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
2. Parkiran Gereja Bethani Nginden, Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Lokasi SIM Corner Surabaya:
1. SIM Corner Tunjungan Plaza, Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 8-12 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
2. SIM Corner Siola, Jalan Tunjungan No. 1-3 Surabaya, Senin-Jumat (08.00-14.00), Sabtu (08.00-13.00).
3. SIM Corner BG Junction, Jl. Bubutan No. 1-7 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
4. SIM Corner Golden City, Jl Abdul Wahab Siamin No. 2-8 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
5. SIM Corner Praxis, Jl. Sono Kembang, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
6. SIM Corner Kaza City, Jl. Kapas Krampung No. 45 Surabaya, Senin-Sabtu (08.00-15.00), Minggu (08.00-13.00).
Persyaratan Pembuatan/Perpanjangan SIM Surabaya:
1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani (psikotes), tersedia di lokasi
2. Tiga lembar fotocopy SIM
3. Tiga lembar fotocopy KTP
4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)
5. KTP asli yang masih aktif/berlaku
6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran
7. Siapkan uang untuk biaya pembuatan atau perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
Biaya perpanjangan SIM:
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM A Rp 80.000
Biaya pembuatan SIM Baru:
1. SIM C Rp 100.000
2. SIM A Rp 120.000
(jay)
Editor : Jay Wijayanto