Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pengedar Narkoba Jagalan Surabaya Dicokok, Ini Catatan Kasusnya

M. Mahrus • Selasa, 17 September 2024 | 14:28 WIB
Tersangka F diamankan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (IST)
Tersangka F diamankan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (IST)


RADAR SURABAYA - Seorang pengedar narkoba asal Jalan Jagalan, Surabaya dibekuk polisi. Tersangka F, 37, warga Jagalan, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 700 gram sabu, 9 gram ganja dan timbangan elektrik besar.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim di salah satu rumah Jalan Jagalan Jumat (13/9). Penangkapan bermula dari pengembangan jaringan pengedar narkoba yang sudah dilakukan beberapa bulan terakhir.

Tersangka F ditangkap di rumahnya Jalan Jagalan Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu 700 gram siap edar, 9 gram ganja dan timbangan besar elektrik.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba F asal Jalan Jagalan, Surabaya.

"Benar. Inisial tersangka F," ujarnya, Selasa (17/9). 

Tersangka F sendiri merupakan residivis. Dia pernah ditahan kasus narkoba, tahun 2018 dan divonis selama tujuh tahun.

Tersangka baru keluar penjara tahun 2023 dan kembali menjadi pengedar narkoba. "Iya dia residivis," tegasnya. (rus)

Editor : Lambertus Hurek
#sabu surabaya #Narkoba jagalan surabaya #Sabu Jagalan Surabaya #narkoba surabaya jenis sabu