RADAR SURABAYA - Penggerebekan warung sabu-sabu (SS) di Jalan Kunti, Surabaya, oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memunculkan fakta baru.
Pelanggan yang datang dan ingin mengkonsumsi di lokasi dikenakan tarif Rp 10 ribu. Tarif ini dikenakan pada pembeli untuk sewa alat dan bilik.
Pengedar sekaligus penjaga warung SS, yaitu tersangka F, 34, sebagai pengelola warung di Jalan Kunti, Surabaya, apabila ada yang membeli sabu akan ditawari mengkonsumsi di lokasi.
Tersangka menjual satu poket pada kisaran Rp 100 - 130 ribu.
"Tersangka F ini mengenakan tarif Rp 10 ribu untuk sewa bilik," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat (13/9).
Pelanggan yang mengkonsumsi di lokasi akan diarahkan ke dua rumah di lokasi tersebut.
Mereka akan dituntun masuk ke dalam gang untuk menuju rumah ini dan pembeli akan diarahkan ke bilik-bilik di dalam rumah.
"Sudah disiapkan juga alat isap serta perlengkapan lainnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua rumah yang dijadikan tempat andok sabu dijalan Kunti, Surabaya.
Delapan orang diamankan beserta empat poket SS, 10 alat isap, sembilan korek, dan enam pipet kaca berisi bekas sabu.
Delapan orang tersebut salah satunya bandar penjaga warung SS dan untuk mengkonsumsi sabu dikenakan tarif beda. (gun/nug)
Editor : Agung Nugroho