RADAR SURABAYA- Samsul Arifin alias Nawawi, 24 tersangka eksekutor pencuri motor di Jalan Kupang Jaya II, Sukomanunggal Surabaya ternyata pernah diproses hukum.
Warga Jalan Krembangan Jaya Utara X itu pernah terlibat kasus pidana lainnya dan telah menjalani hukuman pidana.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik melalui Kanit Reskrim Iptu Jumeno Warsito, Kamis (12/9) menjelaskan tersangka mengaku mencuri motor baru sekali, namun penyidik masih melakukan pengembangan kemungkinan TKP lain dan mencari laporan polisi.
"Temannya yang buron sudah kita identifikasi inisial M. M ini yang menjual motor curian ke Madura," terangnya.
Tersangka Samsul Arifin saat mencuri motor di Kupang Jaya II berperan sebagai eksekutor dan hal itu terekam CCTV yang terpasang di ujung gang.
Dari rekaman video berdurasi 30 detik, tersangka Samsul dan M datang ke lokasi berboncengan mengendarai motor sarana Honda Vario warna merah nopol L 3588 CAI.
Tersangka Samsul mencuri motor Honda Beat milik Puspawati, 60, warga Jalan Kupang Jaya II Senin (2/9) sekitar pukul 13.13.
Tersangka beraksi mencuri motor yang tidak dikunci setir dengan cara mendorong motor korban dan yang bersangkutan terlihat memakai celana hitam, hodie warna hitam dan mengenakan helm ojek online.
Sementara M yang buron berperan sebagai joki mengendarai motor sarana Honda Vario merah.
Tersangka Samsul Arifin ditangkap ditempat kosnya di Jalan Kramat Desa Ganting, Gedangan Sidoarjo untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Lalu, kasus apa yang pernah menjerat tersangka hingga masuk penjara sebelum melakukan pencurian motor?
Penurut Jumeno, tersangka pernah melakukan tindak pidana perampasan Handphone (HP) di kawasan Semampir, Surabaya.
"Pernah dihukum kasus curas (pencurian dengan kekerasan) HP di Polsek Semampir," kata Iptu Jumeno.(rus/nug)
Editor : Agung Nugroho