RADAR SURABAYA – Usai Desember tahun 2023 lalu melindungi 28.000 Kader Surabaya Hebat (KSH), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya Raya kembali memberikan perlindungan untuk warganya.
Kali ini sebanyak 22.000 lebih Pekerja Warga Pelayan Masyarakat diberikan perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus. Yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang terus mendukung dilakukannya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada setiap pekerja di Surabaya.
“Kami sangat mengapresiasi karena ini menjadi bukti jika Pemkot Surabaya sangat peduli kepada para pekerjanya. Bahkan tercatat hingga Agustus tahun 2024 jumlah pekerja di Surabaya yang aktif terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 577.011 orang atau mencapai coverage sebesar 43,87 persen dari 1.315.392 penduduk yang bekerja di sini (Surabaya, red),” ujarnya saat kegiatan penyerahan simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), Rabu (11/9).
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lanjut Hadi, Pemkot Surabaya telah melindungi 61.771 orang.
"Jumlah tersebut datang dari unsur pekerja non ASN, ketua RT/RW/LPMK, PAUD, dan KSH dengan iuran yang dibayarkan sejumlah Rp5,7 miliar,” tambahnya.
Selain itu, manfaat klaim perlindungan yang bersumber dari APBD Kota Surabaya adalah sebesar Rp6,58 miliar dari 417 kasus.
Rinciannya dari program JKK sebanyak 251 kasus dengan pembayaran manfaat sebesar Rp2 miliar, program JKM sebanyak 108 kasus dengan pembayaran manfaat sebesar Rp4,3 miliar, dan beasiswa untuk 58 anak dengan pembayaran manfaat sebesar Rp208 juta.
Sementara itu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial para pekerja. Sehingga saat bekerja, mereka tidak lagi cemas jika mengalami kejadian yang tidak diinginkan.
“Kami berusaha melindungi sehingga ketika terjadi hal buruk, mereka ini dapat segera langsung diberikan penanganan cepat,” ucapnya.
Adapun Pekerja Warga Pelayan Masyarakat yang berhak mendapat KPJ sebanyak 22.935 orang yang meliputi beberapa profesi.
Di antaranya 300 hafiz, 2.229 modin, 1.595 marbot, 46 penjaga makam, 73 pendamping TB, 16 pendamping HIV, 42 pendamping ibu hamil, dan 508 petugas makam desa.
Selanjutnya 136 penjaga depo, 135 pemilah sampah di TPS 3R, 18 pemilah sampah B3, 315 satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PPA), 108 satgas Pusat Kritis Berbasis Masyarakat (PKBM), 1.880 kader tim pendamping keluarga, dan 14.232 pendidik keagamaan.
Kemudian 417 pendidik kesetaraan, 238 tenaga perbaikan rumah tidak layak huni, 596 Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR), 4 tenaga pelayanan umum pengelola rusun, 29 instruktur Rumah Anak Prestasi, dan 11 instruktur Kampung Anak Negeri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Sohuwat mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial yang paripurna bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Setiap profesi tetap memiliki risiko kerja. Adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan membuat para pekerja merasa lebih terlindungi mulai dari saat berangkat ke tempat kerja, saat bekerja, hingga ketika perjalanan pulang,” ungkapnya.
Sonny juga menambahkan apabila terjadi risiko kerja terkait hubungan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pekerja siap dan mampu bekerja kembali.
Apabila pekerja mengalami meninggal dunia tanpa ada hubungan akibat bekerja, maka ahli warisnya akan mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta jika sudah menjadi peserta selama 3 tahun.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagkerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur juga memberikan penghargaan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pemerintah Daerah Terbaik I, Kategori Pertumbuhan Universal Coverage Jamsostek Segmen Penerima Upah (PU) Periode Desember 2021 s/d Agustus 2024. (rul)
Editor : Jay Wijayanto