Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dianggap Rugikan Perusahaan Rp 5,4 Miliar, Sales PT Innagroup Textile Sawahan Surabaya Diadili di PN Surabaya

Fajar Yuliyanto • Senin, 9 September 2024 | 18:18 WIB
TERPISAH: Terdakwa Yusuf Susilo saat memberikan keterangan di PN Surabaya melalui daring
TERPISAH: Terdakwa Yusuf Susilo saat memberikan keterangan di PN Surabaya melalui daring

RADAR SURABAYA- Yusuf Susilo,37 marketing PT Innagroup Textile Manufacture di Jalan Simolangit  Kecamatan Sawahan Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Yang bersangkutan, diadili atas dakwaan penggelapan dan merugikan perusahaan senilai Rp 5,4 miliar.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Yusuf Susilo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui video call,  jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto bertanya kepada terdakwa.

“Kamu pernah bekerja di PT Innagroup Textile Manufacture sejak bulan Januari 2022 sampai tahun 2023, sebagai sales manager dengan gaji Rp 15 juta. Kemudian turun menjadi marketing dengan gaji sebesar Rp 7.5 juta dan plus komisi penjualan. Selain itu kamu dilaporkan dengan masalah penggelapan produk penjualan kain?” tanya Suparlan.\

“Saya tawarkan produk kain ke pelanggan dan kalau ada barang yang tidak laku dikembalikan atau disetorkan kembali,” jawab terdakwa Yusuf melalui daring.

Lalu Suparlan menanyakan kembali, untuk PT Innagroup Textile Manufacture dengan kerugian senilai Rp 5.4 miliar. “Uangnya kamu buat beli mobil, di buat jalan-jalan ke Thailand, Singapore dan kamu pernah makan bersama pacarnya sebanyak Rp 25 juta?”tanya Suparlan.

“Dibuat beli mobil karena untuk investasi perusahaan. Kemudian dibuat jalan-jalan ke Thailand dan Singapore itu untuk berobat. Sedangkan makan yang Rp 25 juta itu bukan sama pacar tapi sama karyawan perusahaan, Yang Mulia. Untuk mobilnya ada di kejaksaan. Kemudian saya sudah minta maaf kepada teman-teman perusahaan dan menyesal dengan perbuatan ini,”  kata terdakwa Yusuf panjang.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Sih Yuliarti mengatakan untuk sidang tuntutan pada hari Selasa, 10 September 2024.

Kemudian terdakwa didampingi oleh Penasehat hukumnya yaitu Mansur Hadi meminta kepada jaksa dan majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban di persidangan selanjutnya. “Kami mohon kepada majelis hakim dan jaksa untuk menghadirkan saksi korban di persidangan selanjutnya,”ucap Hadi.

Menurut Hadi, bahwa selama persidangan tidak ada saksi korban yang di hadirkan di persidangan.

Karena dari awal pertama sidang sampai pemeriksaan terdakwa, saksi korban tidak pernah dihadirkan oleh PT Innagroup Textile Manufacture, sehingga dalam pemeriksaannya kurang maksimal.

“Sedangkan yang dituduh kepada terdakwa sebesar Rp 5 miliar sekian dan faktanya dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipakai oleh terdakwa Rp 825 juta dan salah satunya dibuat untuk beli mobil karena tidak ada inventaris dari kantor. Sedangkan untuk terdakwa jalan-jalan ke Thailand, Singapore itu untuk berobat dan uang Rp 25 juta dipakai untuk rame-rame bersama karyawannya dan bukan untuk dirinya sendiri tapi untuk urusan perusahaan,”kata Hadi. (jar/nug)

Editor : Agung Nugroho
#sales #pn surabaya #penggelapan uang perusahaan #marketing