RADAR SURABAYA - Hanafi, 41warga Pandegiling, Tegalsari Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan melakukan tindakan pidana pencurian barang-barang di sebuah minimarket.
Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi Heppy dan Farel sebaai karyawan minimarket tersebut.
Saksi Heppy mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi Senin (10/6) sekitar pukul 18.00 WIB di minimarket tempatnya bekerja yang berlokasi di Jalan Panjang Jiwo Nomor 01 Surabaya.
Saat itu, ada pembeli yang tidak lain terdakwa tersebut masuk ke dalam minimarket dengan gelagat yang mencurigakan.
Kemudian terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 pcs celana dalam seharga Rp 40 ribu, 5 pcs celana dalam merk GT Man dan dimasukkan ke dalam tasnya dan sebagian dimasukkan ke dalam bajunya.
“Waktu itu saya pergantian shift 1 dan 2 namun melihat terdakwa masuk ke minimarket bolak balik masuk dan keluar. Kemudian saya curiga saat terdakwa mengambil barang namun tidak ke kasir dan langsung keluar. Lalu saya keluar tak teriakin maling dan ditangkap serta diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya,”kata Heppy.
Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”ucap Hanafi lewat video call.
Selanjutnya, jaksa Suparlan menanyakan kepada terdakwa Hanaf, apakah selain mencuri di minimarket di Panjangjiwo juga mencuri barang sebanyak 11 pcs celana dalam merk GT Man di minimarket di Jalan Pandugo Surabaya?
“Iya Benar Yang Mulia,” jawab terdakwa Hanafi.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (jar/nug)
Editor : Agung Nugroho