Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Residivis Narkoba Jaringan Tambaksari Surabaya, Ditangkap di Trowulan, Mojokerto Menjelang Transaksi. Ini BB yang Diamankan

Agung Nugroho • Kamis, 5 September 2024 | 17:24 WIB
RESIDIVIS: Tersangka Candra Setiawan didampingi penasehat hukumnya saat dimintai  keterangan penyidik Polsek Trowulan.
RESIDIVIS: Tersangka Candra Setiawan didampingi penasehat hukumnya saat dimintai  keterangan penyidik Polsek Trowulan.

RADAR SURABAYA- Candra Setiawan, 29, asal Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang, kini harus berhadapan dengan hukum.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini diringkus Unit Reskrim Polsek Trowulan setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Candra diringkus polisi saat hendak bertransaksi di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa /Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Dalam penangkapan itu polisi mendapati sejumlah barang bukti yang ada di tangan tersangka.

"Kasus ini terungkap setelah kami tindak lanjuti laporan masyarakat atas maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi,’’ kata Kapolsek Trowulan Kompol Margo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Wahib, Rabu (4/9).

Petugas langsung menggeledah Candra di lokasi karena gerak geriknya yang mencurigakan.

Saat penangkapan didapati pelaku tengah mengantongi empat paket sabu dengan berat total 2,93 gram.

’’Setelah kita buntuti dan hentikan, kita geledah. Empat paket sabu siap edar itu ditaruh di saku kanan jaketnya,’’ sebutnya.

Petugas juga turut mengamankan ponsel, motor Honda Beat nopol S-2953-QS hingga tas ransel dan jaket jeans milik pelaku sebagai barang bukti.

’’Status pelaku ini pengedar dan dia residivis. Tahun 2021 dia bebas dari Lapas Kelas I Surabaya setelah menjalani hukuman 3 tahun karena kasus serupa,’’ ungkap mantan Kasi Humas Polres Mojokerto ini.

Di hadapan petugas, lanjut Wahib, Candra mengaku mendapat pasokan narkoba dari jaringan Surabaya. Dia biasa bertransaksi dengan sistem ranjau di Jalan Kedung Cowek, Tambaksari, Surabaya.

 ’’Barang itu kemudian dijual lagi oleh pelaku untuk dapat keuntungan,’’ tandas Wahib.

Atas perbuatannya itu, Candra terancam diganjar hukuman penjara maksimal lebih dari 5 tahun lamanya. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(vad/fen/rm/nug)

 

Editor : Agung Nugroho
#polsek trowulan #Residivis narkoba surabaya