RADAR SURABAYA - Sebagai tukang cat kapal, Ahmad Fuad, 25 warga Sawah Pulo Surabaya justru harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan menjambret handphone (HP) di bawah jembatan layang (fly over) Jalan Pasar Kembang Surabaya.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto menghadirkan saksi Ila Diratul Riza dan saksi Moh. Ismail.
Dalam kesempatan itu, Ila Diratul Riza mengaku saat itu ia bermain handphone ketika dibonceng sama temannya pulang dari tempat kerja dan sesampai di fly over Jalan Pasar Kembang Surabaya HP-nya di jambret.
“Saya lagi pegang handphone, kemudian diambil sama terdakwa. Saya langsung teriak maling dan dikejar sehingga terdakwa jatuh dan masuk ke selokan. Selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar, Yang Mulia,”ucap Ila lewat video call.
Sementara itu, saksi Ismail menjelaskan saat kejadian dirinya sedang mengantar pulang Ila ke tempat kosnya dari tempat kerjaannya di café, Rabu (22/5), sekitar pukul 04.30 Wib di bawah jembatan layang (fly over) Jalan Pasar Kembang Surabaya arah ke Selatan.
“Jadi saya mengantarkan pulang Ila dari tempat kerjanya di cafe luxor dan sampai di fly over Jalan Pasar Kembang Surabaya, HPnya di jambret Yang Mulia,”ucap Ismail sebagai keamanan gudang.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. HPnya belum di jual tapi saya sudah ditangkap oleh warga sekitar di Jalan Pasar Besar,”jelas Fuad lewat video call.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Ahmad Fuad bersama Maulana Rahmat Hidayat (buron) berboncengan naik sepeda motor Honda Vario nopol L-4693-WG dan mencari sasaran.
Sesampai di traffic light (TL) di Jalan Pasar Kembang Jalan Pandegiling Surabaya, terdakwa melihat saksi Ila Diratul Riza sedang menggunakan HP dan timbul niatan untuk mengambilnya.
Kemudian terdakwa merampas dan menarik paksa HP milik korban sampai terjadi tarik menarik, akhirnya terdakwa dan temannya terjatuh ke selokan.
“Jadi terdakwa ditangkap oleh warga sekitar dan Maulana Rahmat Hidayat (buron) melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dibawa Polsek Tegalsari Surabaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP,”ungkap Iriyanto. (jar/nug)
Editor : Agung Nugroho