RADAR SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Hendriyanto Mudjari alias Moses Hendry sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi melaksanakan penahanan terhadap oknum pendeta tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Moses, Doni Adinegara, datang ke Polrestabes Surabaya untuk mendampingi kliennya. Doni mengungkapkan, kliennya dijemput anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pukul 01.30.
Moses ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT ini pada Selasa (3/9) pagi. Ia mengaku belum tahu pasti dan baru dikabari. "Saya baru datang. Kasa hukum masih akan membicarakan langkah selanjutnya," katanya.
Doni mengungkapkan, tim pembela belum bertemu sehingga belum tahu langkah selanjutnya. Namun pihak pembela akan mengajukan penagguhan penahanan.
"Tentunya kami akan berupaya mengajukan penangguhan (penahanan)," ujarnya.
Dia berharap, laporan kliennya terkait kasus KDRT juga ditindaklanjuti. Namun, pihaknya juga menyadari laporan kliennya masih baru, sementara laporan Sherly, istri korban sudah lebih dulu. "Kami juga baru mengumpulkan bukti dan saksi untuk pelaporan itu," tuturnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek