Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pendeta Moses Hendry Ditahan gegara KDRT, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan di Polrestabes Surabaya

Guntur Irianto • Selasa, 3 September 2024 | 22:07 WIB
Doni Adinegara kuasa hukum Moses Hendry, tersangka Kasus KDRT saat berada di Polrestabes Surabaya. (IST)
Doni Adinegara kuasa hukum Moses Hendry, tersangka Kasus KDRT saat berada di Polrestabes Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Hendriyanto Mudjari alias Moses Hendry sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi melaksanakan penahanan terhadap oknum pendeta tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Moses, Doni Adinegara, datang ke Polrestabes Surabaya untuk mendampingi kliennya. Doni mengungkapkan, kliennya dijemput anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pukul 01.30. 

Moses ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT ini pada Selasa (3/9) pagi. Ia mengaku belum tahu pasti dan baru dikabari. "Saya baru datang. Kasa hukum masih akan membicarakan langkah selanjutnya," katanya.

Doni mengungkapkan, tim pembela belum bertemu sehingga belum tahu langkah selanjutnya. Namun pihak pembela akan mengajukan penagguhan penahanan.

"Tentunya kami akan berupaya mengajukan penangguhan (penahanan)," ujarnya.

Dia berharap, laporan kliennya terkait kasus KDRT  juga ditindaklanjuti. Namun, pihaknya juga menyadari laporan kliennya masih baru, sementara laporan Sherly, istri korban sudah lebih dulu. "Kami juga baru mengumpulkan bukti dan saksi untuk pelaporan itu," tuturnya. (gun)

Editor : Lambertus Hurek
#kdrt surabaya #Pengacara Surabaya KDRT #KDRT Pendeta Moses Hendry #pendeta moses hendry