RADAR SURABAYA- Penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di keluarga Hendriyanto Mudjari alias Moses Hendry warga Mulyorejo Surabaya yang sempat viral videonya di media sosial (medsos) terus berlanjut.
Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Hendriyanto Mudjari alias Moses Hendry sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi pun melakukan penahanan terhadap tersangka usai sebelumnya melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke penyidikan pada 27 Agustus lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa terhadap terlapor Sherly, polisi akhirnya dilakukan penetapan tersangka.
"Kami tangkap saudara H dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan," katanya.
Dalam kasus ini Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan sebuah baju, pisau dapur, satu buah rekaman CCTV, dan flashdisk berisi rekaman video kekerasan yang sempat viral di medsos.
"Rekaman video sudah kita kirim ke labfor untuk dilakukan uji laboratorium, " papar AKBP Agus Purwanto.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan atau tes psikologi terhadap istri tersangka atau terlapor dan dua anaknya.
Dengan beberapa bukti tersebut, polisi masih mencari bukti pipa besi yang diduga digunakan untuk KDRT seperti yang terekam di video.
"Kami kenakan tersangka pasal KDRT, pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 contoh 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Punya Tempat Judi Ilegal, Ibu Kandung Han So Hee Ditangkap Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video KDRT viral di medsos memperlihatkan seorang istri dianiaya suaminya berinisial MH yang diketahui sebagai tokoh agama yang sekaligus seorang pengacara.
Ini membuat korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya. (gun/nug)
Editor : Agung Nugroho