RADAR SURABAYA-Pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dapat dilakukan dengan mudah dan praktis di beberapa tempat di Surabaya.
Selain di layanan SIM Keliling (Simling), terdapat juga layanan SIM Cak Bhabin di kelurahan/kecamatan dan SIM Corner yang bisa ditemui di beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Surabaya.
Layanan SIM ini dapat dijumpai setiap hari pada hari Senin-Sabtu dan libur pada hari Minggu atau pun tanggal merah dan hari libur nasional.
Khusus untuk SIM Corner layanan buka Senin-Minggu dan libur pada tanggal merah dan hari nasional.
Waktu pelayanan rata-rata dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Warga Surabaya dapat datang dengan menyesuaikan ketentuan lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling, SIM Cak Bhabin dan SIM Corner di Surabaya selama satu pekan atau satu minggu pada 2-8 September 2024 sesuai data dari Satpas SIM Colombo Surabaya.
SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 2-3 September 2024:
1. Parkiran Gereja GKI Pregolan, Kecamatan Tegalsari Surabaya.
2. Parkiran belakang Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 4-5 September 2024:
1. Pakiran samping Mal Grand City, wilayah Polsek Genteng.
2. Parkiran Kelurahan Dukuh Menaggal, Kecamatan Gayungan Surabaya.
SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 6-7 September 2024:
1. Parkiran Pasar Turi Baru, Kecamatan Bubutan Surabaya.
2. Parkiran depan Pantai Ria Kenjeran Surabaya.
Lokasi SIM Corner Surabaya:
1. SIM Corner Tunjungan Plaza, Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 8-12 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
2. SIM Corner Siola, Jalan Tunjungan No. 1-3 Surabaya, Senin-Jumat (08.00-14.00), Sabtu (08.00-13.00).
3. SIM Corner BG Junction, Jl. Bubutan No. 1-7 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
4. SIM Corner Golden City, Jl Abdul Wahab Siamin No. 2-8 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
5. SIM Corner Praxis, Jl. Sono Kembang, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
6. SIM Corner Kaza City, Jl. Kapas Krampung No. 45 Surabaya, Senin-Sabtu (08.00-15.00), Minggu (08.00-13.00)
Persyaratan Perpanjangan SIM Surabaya:
1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani (psikotes), tersedia di lokasi
2. Dua lembar fotocopy SIM
3. Dua lembar fotocopy KTP/SUKET
4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)
5. KTP asli yang masih aktif/berlaku atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP)
6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran
7. Siapkan uang untuk biaya pembuatan atau perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
* Biaya pembuatan SIM Baru:
1. SIM C Rp 100.000
2. SIM A Rp 120.000
* Biaya perpanjangan SIM:
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM A Rp 80.000
(jay)
Editor : Jay Wijayanto