Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mencuri Motor Tetangga di Blauran Kidul Surabaya, Komplotan Dwandra Riza dan M Taufig Diadili

Fajar Yuliyanto • Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:30 WIB

 

DIADILI: FAJAR/RADAR SURABAYA  DIADILI : Para terdakwa secara daring mendengarkan dakwaan jaksa di PN Surabaya.
DIADILI: FAJAR/RADAR SURABAYA DIADILI : Para terdakwa secara daring mendengarkan dakwaan jaksa di PN Surabaya.

RADAR SURABAYA- Dwandra Riza Ichwanto,39  bersama Moh. Taufig, 37 kompak mencuri sepeda motor di Jalan Blauran Kidul, Kecamatan Genteng Surabaya.

Kini, keduanya harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Putri Fadhila mengatakan, awalnya terdakwa Dwandra Riza Ichwanto warga Jalan Margorukun Kecamatan Bubutan Surabaya itu bertemu mendatangi terdakwa Moh. Taufiq warga di Jalan Blauran Kidul 1 Surabaya.

Kemudian Moh. Taufig mengajak Dwandra Riza Ichwanto untuk mengambil sepeda motor diparkir di depan rumah pada Kamis,30 Mei 2024 sekitar pukul 04.10 WIB.

Kemudian terdakwa Dwandra menunggu di depan gang 1 Jalan Blauran Kidul Surabaya.

Sedangkan terdakwa Taufig masuk ke dalam gang sambil mencari sasaran sepeda motor yang di parkir di depan rumah.

Selanjutnya terdakwa Taufig mengambil sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol L4783AAN yang di parkir di depan rumah di Jalan Blauran Kidul 1-2B Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng Surabaya.

“Mereka membagi tugas yaitu Dwandra menunggu di depan gang 1 Jalan Blauran Kidul Surabaya. Sedangkan Taufig yang eksekusi mengambil sepeda motor tersebut,” kata Eka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah mengambil sepeda motor tersebut, dan langsung diperbaiki di Jalan Margorukun V/4 Surabaya.

Selanjutnya, terdakwa Dwandra membawa sepeda tersebut kepada rekannya yang biasa dipanggil Sepet (buron) di rusunawa Jalan Simokerto Surabaya dan di jual seharga Rp 3 juta.

“Dari hasil penjualan sepeda  motor tersebut langsung di bagi tiga. Untuk terdakwa Dwandra mendapatkan uang sebesar Rp 1.1 juta, terdakwa Taufig mendapatkan uang sebesar Rp 1.2 juta dan sedangkan Sepet (buron) mendapatkan uang sebesar Rp 700 ribu,”ujarnya.

Dalam kasus initerdakwa Dwandra ditangkap lebih dulu pada 2 Juni 2024 dini hari oleh anggota Polsek Bubutan.

Dalam proses pengembangan penyelidikan, Taufig berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Blauran Kidul.

Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Fitri Ambarwati mengalami kerugian senilai Rp 24 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam.pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP,”tutupnya.(jar/nug)

Editor : Agung Nugroho
#pn surabaya #komplotan curanmor #aksi kejahatan #Blauran Kidul #polsek bubutan