Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tiga Hakim PN Surabaya yang Disanksi Pemecatan oleh Komisi Yudisial,  Eksekusinya Tetap Tunggu Mahkamah Agung

Fajar Yuliyanto • Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:40 WIB
BERDAMPAK: Gregorius Ronald Tannur saat  menjalani proses sidang di PN Surabaya.
BERDAMPAK: Gregorius Ronald Tannur saat menjalani proses sidang di PN Surabaya.

RADAR SURABAYA - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Pemecatan tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam putusan kasus Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas atas dakwaan pembunuhan teman kencannya, Dini Sera Afrianti.

Dalam proses sidang, Erintuah Damanik bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Terkait sanksi pemecatan tiga hakim tersebut,  Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan belum bisa memberikan tanggapan.

“Maaf lagi diklat,” kata Alex, saat dihubungi.

Sementara itu, koordinator penghubung KY Jatim Dizar Al Farizi mengatakan, sesuai hasil rapat pleno yang juga sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI,  KY memberikan putusan yang berupa rekomendasi pemberhentian dan pengusulan pembentukan majelis kehormatan hakim.

“Iya mas, tadi sesuai hasil rapat pleno disampaikan di RDP dengan DPR RI, putusan berupa rekomendasi pemberhentian dan pengusulan pembentukan majelis kehormatan hakim,”ujar Dizar saat di konfirmasi.

Selanjutnya kata Dizar tinggal respon Mahkamah Agung (MA) seperti apa. Bila masih belum ada titik temu kesepakatan maka secara normatif bisa dilakukan pemeriksaan bersama.

Bila sudah sepakat maka bisa digelar MKH (Majelis Kehormatan Hakim) antara KY dan MA.

Namun secara normatif bila dalam jangka waktu 60 hari tidak ada respon dari MA, maka sudah semestinya rekomendasi KY tersebut berlaku.

“Itu karena eksekutor rekomendasi masih MA bukan KY. UU tidak memberikan kewenangan mengeksekusi langsung kepada KY,”ungkapnya.

Sementara itu, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yaitu Dimas Yemahura mengatakan, merasa lega setelah mengetahui bahwa KY mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum,”kata Dimas.

Lebih lanjut, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK. Setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.

“Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan,” terangnya. (jar/nug)

Editor : Agung Nugroho
#Komisi Yudisial (KY) #Gregorius Ronald Tannur #vonis bebas #Erintuah Damanik #Hakim PN Surabaya