RADAR SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) akhirnya memberikan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim PN Surabaya yang diberi sanksi pecat itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito mengatakan, ketiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Editor : Jay Wijayanto