Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KY Beri Sanksi Pemecatan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Jay Wijayanto • Senin, 26 Agustus 2024 | 23:58 WIB
Rapat Komisi III DPR RI bersama Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Rapat Komisi III DPR RI bersama Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).

RADAR SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) akhirnya memberikan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim PN Surabaya yang diberi sanksi pecat itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito mengatakan, ketiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Editor : Jay Wijayanto
#Komisi Yudisial (KY) #Gregorius Ronald Tannur #pn surabaya #hakim #pemecatan