RADAR SURABAYA- Pengadilan Agama (PA) Surabaya sudah menerapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, pasca perceraian.
Maka sebelum ikrar putusan, majelis hakim sudah mempertimbangkan mengenai dampak perceraian terhadap kesejahteraan anak.
Karena setelah bercerai nanti anak ikut siapa dan siapa yang bertanggung jawab untuk memberikan nafkah.
“Maka semua pasca perceraian itu sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk kesejahteraan anak. Selain itu, perempuan yang diceraikan mempunyai hak terutama nafkah iddah dan mut’ah,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tamat Zaifudin.
Zaifudin menjelaskan, dari pemenuhan hak-hak tadi sudah diputuskan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya dan bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Apabila hak-hak yang dibebankan kepada tergugat (suami) itu tidak diberikan kepada istri dan anak, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Maka Pemkot Surabaya bisa memblokir untuk tidak dilayani yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan perizinan,”ujarnya.
Menurutnya, saat ini pemenuhan hak perempuan dan anak seluruh perceraian yang masuk baik itu cerai gugat atau cerai talak, nilai putusan yang sudah diakomodir.
Persentasenya sudah 98 persen sudah menjamin hak-hak perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.
Karena dampaknya dari perceraian memang sangat luar biasa dari ekonomi dan sebagainya.
“Semoga kedepannya Pengadilan Agama (PA) Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bukan hanya KTP, KK dan perizinan saja yang di blokir. Namun juga publik service juga di blokir terkait pihak yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lainnya,”ungkapnya.(jar/nug)
Editor : Agung Nugroho