RADAR SURABAYA - Pendaftaran bakal calon Pilwali 2024 berlangsung Selasa (27/8). Namun, turunan petunjuk teknis terkait peraturan yang berkaitan dengan Pilkada sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu, masih belum diterima KPU Surabaya.
Komisioner KPU Surabaya Bakron Hadi mengungkapkan, hingga sekarang dia masih menunggu turunan dari pusat berkenaan hal tersebut.
Nantinya, dalam turunan peraturan itu akan menjelaskan seperti apa mekanisme pendaftaran calon pada pilwali di 27 Agustus nanti.
"Jadi kayak apa teknisnya untuk menjadi pedoman kita di lapangan. Karena kalau memakai PKPU 8/2024, itu kan sudah tidak relevan ketika ada keputusan MK No. 60 kemarin. Kami masih menunggu surat atau PKPU baru dari pusat untuk syarat pencalonan. Sampai saat ini masih belum ada," kata Bakron.
Bakron menyadari, poses untuk menerbitkan PKPU baru itu memang membutuhkan waktu. Ada sejumlah pihak juga yang harus dilibatkan untuk mengkonsultasikan terkait hal tersebut. Contohnya seperti Komisi II DPR RI.
Ditanya terkait mungkinkah jadwal pengumuman akan diundur dan lain sebagainya, Bakron mengaku pihaknya masih belum menerima instruksi apapun dari KPU RI.
Saat ini, yang sudah bisa dipastikan hanya terkait keputusan MK yang membatalkan pasal 40 UU pilkada 2016.
"Amanatnya di situ jelas sudah ada hitung-hitungannya (terkait ambang batas syarat pencalonan dalam pilkada). Tapi lagi-lagi, kita masih menunggu dari KPU RI seperti apa," ujarnya.
Lebih jauh, dia menyampaikan saat ini KPU Surabaya sudah memiliki help desk yang sengaja disediakan bagi para bakal calon untuk berkonsultasi terkait dokumen-dokumen dan lain sebagainya.
Sehingga pada saat pendaftaran di tanggal 27 Agustus mendatang, para bakal calon sudah siap dengan seluruh persyaratannya.
"Kita ingin mengoptimalkan help desk itu bagi para bakal calon sebelum tahapan pendaftaran. Sebab untuk tanggal pendaftaran di 27 dan 28 Agustus, kita buka pendaftaran itu mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Kalau di tanggal 29 Agustus sampai jam 23.59," pungkasnya. (dim)
Editor : Jay Wijayanto