RADAR SURABAYA - Karim, 34, tersangka pencuri motor yang dibekuk warga dan polisi di halaman masjid Jalan Wonoayu, Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, mengaku baru sekali mencuri.
Tersangka yang saat ditangkap sempat diikat tangannya oleh warga itu kini telah ditahan di Mapolsek Rungkut, Surabaya. "Pengakuan baru sekali. Tapi masih didalami," kata Kapolsek Rungkut Kompol M Fakih, Sabtu (24/8).
Mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya ini menjelaskan, dari pengakuan tersangka bila motor berhasil dicuri akan dijual. "Rencana mau dijual, uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Selain meringkus tersangka, polisi menyita motor Honda Revo dan kunci kontak palsu.
Atas perbuatannya pria kelahiran Madura 1990 itu dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video penangkapan pelaku pencurian motor beredar di media sosial (medsos). Video tersebut pertama kali diunggah di story akun instagram inisial FF. Dalam unggahan tersebut pengunggah memberikan caption video "Maling Motor Daerah Wonoayu Rungkut Alhamdulillah Ketangkap".
Video tersebut merekam momen seorang pria diamankan warga dengan cara digiring. Salah satu warga memegang tangan pelaku sambil berjalan dan seorang warga memegang kerah jaket yang dikenakan pelaku.
Di belakangnya beberapa warga juga turut menggiring pelaku yang tertangkap basah mencuri motor.
Kapolsek Rungkut Kompol M Fakih saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencuri motor yang ditangkap di Jalan Wonoayu Nomor 3 A, Medokan Ayu Rungkut Surabaya.
Tersangka Karim, 34, warga Jalan Sulung Utara kos di Jalan Wonoayu IV, Medokan Ayu."Tersangka mencuri motor Honda Revo nopol L 6796 XC milik MW, 59, yang diparkir di halaman masjid Al Ichsan Jalan Wonoayu, Medokan Ayu," ujarnya. (rus)
Editor : Lambertus Hurek