RADAR SURABAYA - Ketahuan bawa senjata tajam jenis celurit panjang 110 centimeter, Faridul Ikhsan,18, warga Jalan Srengganan Lebar Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam siding, Jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid menghadirkan saksi penangkap yaitu Eko Susanto di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi Eko mengatakan, saat itu Selasa (4/6) dirinya bersama anggota tim melakukan patroli dan melihat terdakwa keluar dari gang membawa celurit panjang 110 centimeter.
“Terdakwa Faridul itu jalan kaki sambil membawa celurit panjang 110 centimeter keluar dari gang di Jalan Srengganan Lebar Surabaya pada Selasa,4 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Eko.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Namun celurit itu punya Nanda dan disuruh bawa untuk tawuran. Saya menyesal Yang Mulia,”ucap Faridul lewat video call.
Sementara itu jaksa Fathol , mengatakan awalnya terdakwa Faridul Ikhsan bertemu dengan Nanda (buron) yang keduanya sama-sama bergabung di dalam kelompok gangster bernama All Star.
Kemudian Nanda (buron) menitipkan sebuah senjata tajam jenis celurit panjang 110 centimeter untuk persiapan tawuran dengan kelompok lain.
Selanjutnya, pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Nanda (buron) menghubungi terdakwa untuk membawa celurit yang dititipkan itu untuk tawuran dengan kelompok lain.
“Nah saat terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit panjang 110 centimeter yang dipegang dengan tangan kanannya namun ketahuan sama petugas Kepolisian dan ditangkap,” jelas Fathol dalam dakwaannya.(jar/nug)
Editor : Agung Nugroho