RADAR SURABAYA- Eko Wahyudi, 50 warga Kedungdoro Surabaya ini seolah tidak tahu berterima kasih.
Eko Wahyudi, akhirnya harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena didakwa melakukan pencurian barang milik Gunawan Herlambang, dengan kerugian sebesar Rp 27.9 juta.
Dalam persidangan di PN Surabaya, Jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto menghadirkan saksi Gunawan Herlambang.
Sebagai saksi korban, Gunawan menerangkan di dapan majelis hakim, bahwa terdakwa Eko Wahyudi adalah mantan karyawan gudang miliknya namun yang bersangkutan sudah berhenti bekerja.
“Kejadiannya, hari Sabtu, 06 April 2024 sekitar pukul 22.15 WIB, di gudang Jalan Petemon Sidomulyo 4/18 Surabaya,” kata saksi.
“Awalnya saya di telpon sama Pak RT, kalau ada orang yang mengambil barang dari gudang. Kemudian Pak RT menunjukkan foto terdakwa dan saya ke lokasi. Setelah saya ke lokasi, terdakwa dibawa sama Pak RT dan warga ke Polsek Sawahan, Yang Mulai,” kata Gunawan.
Untuk barang yang diambil oleh terdakwa dari gudang yaitu 3 receiver driver, 2 long tierad, 1 shaf drive kiri, 6 buah expansi, 2 expansi kotak, 2 aktuator, 2 high presur switch, 2 selenoid, 6 thermostat, 1 receiver drayer hanza, 1 drayer FK, 1 receiver bus, 1steples barang, 1 gerindra dan 2 contactor.
Menurut Gunawan, terdakwa bukan hanya sekali mengambil barang dari gudang tetapi sudah dua kali ini.
“Terdakwa sudah mengambil barang dua kali namun yang ketahuan satu kali Yang Mulia. Untuk kerugian sekitar Rp 100 juta tapi yang tak sebutin hanya Rp 27.9 juta. Selain itu, anaknya terdakwa sudah tak kuliahkan Yang Mulia,”ucapnya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya mengambil barang dari gudang milik pak Gunawan Herlambang. Karena untuk kebutuhan ekonomi,” jelas Eko lewat video call.
Akibat perbuatannya terdakwa Eko Wahyudi diancam pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP. (jar/nug)
Editor : Agung Nugroho