Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pasca Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, KPU Surabaya Tunggu PKPU Baru

Dimas Mahendra • Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:44 WIB
Komisioner KPU Surabaya meneken pernyataan deklarasi pilkada damai. (IST)
Komisioner KPU Surabaya meneken pernyataan deklarasi pilkada damai. (IST)

RADAR SURABAYA - Peraturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan berubah. Hal ini terjadi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan dalam pasal 40 UU 10/2016 tentang Pilkada.

MK memberikan rincian mengenai ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu agar dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, dan wali kota.

Partai-partai yang tidak lolos di parlemen juga  memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengusung bakal calonnya selama dia memenuhi batas minimal perolehan suara dalam pemilu legislatif.

Kota Surabaya dengan DPT lebih dari 2,2 juta mensyaratkan suara parpol paling sedikit 6,5 persen. Dengan demikian, makin banyak parpol yang berhak mengajukan pasangan calon sendiri. Salah satunya PSI. 

Komisioner KPU Surabaya Bakron Hadi menyampaikan, pada dasarnya KPU ditingkat kota hanya pelaksana teknis dari ketetapan peraturan yang ditentukan di pusat. Artinya, KPU Surabaya siap menjalankan amanat dari PKPU yang bakal terbit setelah adanya putusan MK itu.

"Untuk teknis kita masih menunggu regulasi dari KPU pusat sebagai tindak lanjut putusan MK itu. Masih menunggu PKPU yang baru," kata Bakron kepada Radar Surabaya, Rabu (21/8).

Dia mengaku, KPU sangat terbuka bagi partai politik ataupun bakal pasangan calon yang bingung atau ingin berkonsultasi dengan KPU berkaitan  putusan tersebut. Agenda pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilwali Surabaya 2024  dibuka mulai  27 Agustus. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
#Putusan MK Batas Usia #Syarat pencalonan wali kota Surabaya #KPU Surabaya Pilwali 2024 #ambang batas Pilkada