RADAR SURABAYA - Peraturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan berubah. Hal ini terjadi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan dalam pasal 40 UU 10/2016 tentang Pilkada.
MK memberikan rincian mengenai ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu agar dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, dan wali kota.
Partai-partai yang tidak lolos di parlemen juga memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengusung bakal calonnya selama dia memenuhi batas minimal perolehan suara dalam pemilu legislatif.
Kota Surabaya dengan DPT lebih dari 2,2 juta mensyaratkan suara parpol paling sedikit 6,5 persen. Dengan demikian, makin banyak parpol yang berhak mengajukan pasangan calon sendiri. Salah satunya PSI.
Komisioner KPU Surabaya Bakron Hadi menyampaikan, pada dasarnya KPU ditingkat kota hanya pelaksana teknis dari ketetapan peraturan yang ditentukan di pusat. Artinya, KPU Surabaya siap menjalankan amanat dari PKPU yang bakal terbit setelah adanya putusan MK itu.
"Untuk teknis kita masih menunggu regulasi dari KPU pusat sebagai tindak lanjut putusan MK itu. Masih menunggu PKPU yang baru," kata Bakron kepada Radar Surabaya, Rabu (21/8).
Dia mengaku, KPU sangat terbuka bagi partai politik ataupun bakal pasangan calon yang bingung atau ingin berkonsultasi dengan KPU berkaitan putusan tersebut. Agenda pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilwali Surabaya 2024 dibuka mulai 27 Agustus. (dim)
Editor : Lambertus Hurek